RADARNKRI.Com I Makassar – Diduga lakukan pembukaan kotak suara tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddi-Andi Rachmatika Dewi melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, minggu 01/07/2018.
Laporan tersebut terkait dugaan salah satu kotak suara Pilwali Makassar dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wajo, Aulia Arsyad.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengaku, pihaknya menerima adanya laporan dari tim pemenangan paslon Appi-Cicu terkait dugaan pembukaan kota suara Pilwali di kantor Kelurahan Mallimongan Tua, Kecamata Wajo.
“Kita terima laporan dari tim paslon nomor urut satu, Pilwali Makassar, karena mempersoalkan dugaan pembukaan kotak suara di Kecamatan Wajo,” kata Nursari.
Sementara, kuasa hukum Appi-Cicu, Nur Salam mengatakan, klien melaporkan Plt Camat Wajo, Aulia Arsyad karena dugaan pembukaan kota suara Pilwali Makassar tanpa ada pihak saksi dari paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dan sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU yakni pada tanggal 1 Juli 2018 pukul 14.00 Wita.
“Tetapi Plt Camata Wajo, membongkar kotak suara dengan alasan bahwa ada surat tercecer. Namun kami tetap keberatan, karena pembukaan itu tanpa dihadiri saksi dari paslon nomor urut satu,” ungkap Nur Salam.
Lanjut Nur Salam, bahwa pihak mencurigai Plt Camat Wajo, Aulia Arsyad, karena kata dia, dugaan membuka kota suara tanpa kehadiran saksi Appi-Cicu.
“Kami juga membawa barang bukti seperti video keterangan PPK dan beberapa jumlah foto,” pungkasnya.(AS)