RADARNKRI.Com l Gowa – Terkait adanya pemberitaan di media Bangsa dan Surya Indonesia bahwa Kapolsek Pallangga Akp Sainal Azis diduga memutar balikkan fakta dalam penanganan kasus pencurian sayur di pertanyakan.
Saat di konfirmasi oleh RADARNKRI.Com Kapolsek Pallangga membantah keras adanya tuduhan memutar balikkan fakta yang di muat pada Media Bangsa dan Surya Indonesia pada edisi 637 Tahun XV, 20 – 26 Agustus 2018, yang mana seharusnya pihak media cetak tersebut melakukan pemberitaan berimbang agar tidak ada yang merasa dirugikan. Kamis 30/8
Lanjut, Pihak Penyidik Polsek pallangga Brigpol Iswan bahwa kasus penganiayaan atas diri Sultan dan Suaib yang dilakukan oleh lel. Dg. Nai sudah sesuai prosedural yang berlaku, dan pihak keluarga terlapor (Dg. Nai) tidak menerima hal tersebut akhirnya saling melaporkan, Dg. Nai melaporkan juga Sultan dan Suaib tentang pencurian sayur yg dilakukannya.
Saat masing – masing pelapor dan terlapor diterima laporanya oleh penyidik, pihak Dg. Nai tidak menerima pasal yang disangkakan oleh Penyidik yaitu pasal 364 dan merasa keberatan dengan pasal yang diberikannya, akhirnya dengan hal tersebut tdk diterima dan mengatakan bahwa Polisi main kongkalikong dengan kasus tersebut, Polisi melindungi pencuri sayur, dan mengatakan copot Kapolsek.
Apa yang dituduhkan terhadap Kapolsek tentang hal tersebut tidak ada benarnya dan sudah sesuai prosedur dalam penyidikan, dan hal tersebut sebelum penerapan pasal terlebih dahulu Penyidik sudah konfirmasi pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) tentang kronologis kejadian tersebut dan pasal penerapannya yakni tepatnya di Pasal 364. Pungkasnya, (Ilyas)