RADARNKRI.Com I Makassar – Kakek Subeki menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Ketua RT, Rudi Dewantoro, dan Ketua RW, Abdul Kadir Jaelani, 03/05/2018.
Kakek Subeki yang berusia 88 tahun didakwa atas kasus pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi di Jalan Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan Makassar.
Penasehat hukum kakek Subeki, Burhan Kamma Marausa menuturkan pelaporan terhadap kliennya sangat dipaksakan. Sehingga dirinya mempertanyakan legalitas pelapor.
Pelaporan terhadap kliennya lanjut Burhan, atas pemalsuan surat pernyataan dilakukan oleh Deni Irawan. Namun didalam dakwaan yang merasa dirugikan adalah Ali Arfan yang sebelumnya menggugat perdata tanah kakek Subeki.
“Ini lain yang melapor lain yang merasa rugi. Saya tidak tahu apa hubungannya dengan Ali Arfan sehingga tiba-tiba saja jadi pelapor. Dan didakwaan jaksa, kan yang dirugikan Ali Arfan. Pertanyaannya Ali Arfan tidak pernah melapor kalau dirugikan dan tidak ada keharusan pidana, yang bisa diwakili itu perdata,” kata Burhan.
Kakek Subeki yang juga purnawirawan TNI ini tidak ditahan karena faktor usia yang sudah tua. Sementara dua terdakwa lainnya yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Makassar dijadikan tahanan kota.
Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono menjadikannya tahanan kota dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian ketiga terdakwa juga harus mematuhi syarat yang diberikan oleh majelis hakim agar status tahanan kotanya tetap berjalan.(AS)