Makassar, RadarNKRI – Kabar mengenai raibnya uang nasabah di salah satu Bank Plat Merah di Kota Makassar tentu merupakan hal yang sangat serius dan memerlukan penanganan yang cepat dan tegas. Permasalahan ini telah terkuak, setelah Bank Plat Merah tidak menjalankan putusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian nasabah merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Bank Plat Merah seharusnya mematuhi putusan pengadilan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah.” Ujar Rudi Kadiaman, Penasihat Hukum Nasabah Hendrik dan Ahli Waris Alm.Heng Pao Tek
Rudi Kadiaman juga mengatakan jika Bank Plat Merah ini tidak menjalankan putusan pengadilan, nasabah dapat mengajukan gugatan eksekusi kepada pengadilan untuk memaksa bank tersebut mematuhi putusan tersebut.
Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kejadian ini kepada otoritas yang berwenang seperti OJK atau Lembaga Perlindungan Konsumen agar tindakan yang sesuai dapat diambil terhadap Bank Plat Merah.
Dalam hal ini, nasabah memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan Bank plat merah yang tidak mematuhi putusan pengadilan.
Adapun barang bukti yang diperintahkan untuk diserahkan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai kompensasi pengembalian dana nasabah yang dirugikan tersebut sebanyak 61 (enam puluh satu) barang bukti.

Rudi Kadiaman berharap pihak BNI mengembalikan hak-hak nasabah yang telah dirugikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/ PN.Mks dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 330/PID/2022/PT.Mks.
Adapun amar putusannya berbunyi : Terdakwa tidak dapat di pisahkan dari PT Bank BNI dan mengembalikan seluruh Barang Bukti Kepada PTBank BNI sebagai Kompensasi Pengembalian dana Nasabah Idris Mangga Barani, Hendrik dan Ahli Waris alm Heng Pao Tek*
Sementara dikonfirmasi ke pihak BNI terkait barang bukti dan kerugian nasabah, pihaknya tidak ada yang bisa ditemui, Senin 01 April 2024
Irman Jumain security Bank BNI saat di temui di kantor Bank BNI menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada kegiatan zoom jadi tidak ada yang bisa menemui bapak.
Hingga berita ini disiarkan masih menunggu klarifikasi dari pihak BNI terkait barang bukti dan kerugian nasabah Idris Mangga Barani, Hendrik dan Ahli Waris alm Heng Pao Tek.
Laporan: JDT