RADARNKRI.COM l Gowa – Kembali Kapolres Gowa Gelar Press Conference terhadap 12 pelaku yang berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa yang di laksanakan di halaman Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gowa . Senin 27/8
Berdasarkan laporan Masyarakat dengan sigap Polres Gowa melakukan pengecekan sekaligus penggrebekan dan menangkap tangan sedang melakukan judi sabung ayam di Desa Bone Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas dengan sigap menuju ke TKP dan membenarkan adanya permainan judi sabung ayam yang tengah dilakukan oleh sekelompok warga tersebut,” tutur Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar press confrence, Senin (27/08/2018) pukul 17.00 wita.
Adapun 2 diantara 12 pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 13-15 tahun yakni Wahyudi (13th) dan Sapri (15th) yang masih berstatus pelajar, sedangkan 10 orang lainnya yang sudah dewasa yakni Dg. Ngerang (55th), Arsyad (38th), Wahyudin (29th), Abd. Razak (47th), Abdullah (22th), Rahman (28th), Idul Gimsar (21th), Riswanto (23th), Mustakim (30th), dan Hasanuddin (48th) yang mengaku melakukan aksinya tersebut karena ingin memperoleh keuntungan sekaligus menjadi hobi.
Jadi, terhadap anak dibawah umur akan tetap di lanjutkan proses hukumnya, namun akan dibedakan berkasnya dengan kelompok pelaku yang sudah dewasa, berdasarkan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Shinto Silitonga.
Saat dilakukan penangkapan, diperoleh sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 ekor ayam jantan, 1 buah gelanggang Sabung Ayam, 1 buah ember, 1 buah Karpet (alas pada saat ayam di adu), 6 buah dompet, 9 unit HP, 10 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp.1.850.000,-.
Para pelaku pun kini dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP junti Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.(Ilyas)