• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Rustan Tidak Ikhlas Dunia Akhirat, Nasir Rurung tidak Tahu Menahu

Juni 23, 2020
in METRO
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, (radarnkri.com) — Rustan (50 thn ) beralamat di Perumahan Baruga Samata bekerja sebagai Direktur CV. Anugerah Perdana beliau juga sebagai Ketua DPD Persatuan Kontraktor Listrik Nasional Sulawesi Selatan sampai saat ini. CV. Anugerah Perdana

yang melaksanakan pemasangan Jaringan listrik di Perumahan Mega Risky, yang berlokasi di Jalan Poros Pattallassang, kab. Gowa, pada tahun 2011.

Baca:

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024

Rustan saat di konfirmasi dirumahnya pada Minggu 14 Juni 2020 mengatakan bahwa dirinya bekerjasama dengan pihak CV. Pilar Manggala pada tahun 2011 untuk membuat kesepakatan pemasangan jaringan listrik di Perumahan Megah Risky.

Kronologis kejadian berawal saat Rustan dikenalkan oleh Almarhum Haeruddin yang merupakan kakak dari Nasir Rurung yang juga sebagai Direktur CV. Pilar Manggala.

Waktu itu, kata dia. Rustan di ajak bertemu oleh Pak Nasir Rurung di Rumahnya Sehingga saat itu terjadi kesepakatan yang intinya Rustan dipercayakan untuk melaksanakan pekerjaan Pemasangan Jaringan Listrik di Perumahan Mega Risky yang dibangun oleh CV. Pilar Manggala dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp. 88 juta. Sehingga pihak CV. Pilar Manggala melakukan Pembayaran kepada Rustam berupa 1 lembar ceque BG senilai 20 jt untuk pembelian tiang beton.

Sehingga beberapa hari kemudian tiang beton sudah ada dilokasi dan langsung dipancang dan dimulailah pekerjaan tersebut, kemudian adapun material lain seperti Kabel LVTC 3×70 mm+50 mm dan seluruh accesories Rustan Pinjam di Toko Sinar Listrik yang beralamat di jalan Gunung Merapi.

Adapun total keseluruhan harga material yang digunakan sebanyak 35 juta belum termasuk biaya upah tukang sebesar Rp, 7.850.000 yang sampai hari ini belum dibayarkan kepada mereka.

Kemudian setelah jaringan beroperasi lanjut Rustan, “saya mengajukan Permohonan Pemasangan Baru kWH ke PLN sebanyak 16 unit lengkap dengan gambar Jaminan Instalasi dari Instalatir dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh lembaga Inspeksi Instalasi (LIT TR) kemudian setelah permohonan dianggap lengkap PLN melakukan Survey ke rumah rumah yang akan dipasangi KWH sebanyak 16 unit.

Olehnya itu, Rustan melakukan Pembayaran Biaya Penyambungan Baru (BP+UJL) sebanyak 16 unit dengan total Pembayaran kurang lebih Rp, 19 jt setelah beberapa hari kemudian maka terpasanglah 16 buah kWH meter di rumah yang dimaksud.

Sehingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan oleh Rustan kurang lebih Rp, 54 jt belum termasuk upah kerja sebesar Rp, 7.850.000 yang belum dibayarkan kepada pekerja sampai hari ini.

Adapun utang material lanjut Rustan dibayar dengan cara diangsur selama 3 tahun karena pihak CV. Pilar Manggala tidak mau membayar ketika penagih toko mendatangi rumah pak Nasir Rurung.

Olehnya itu, Rustan berharap Nasir Rurung yang menjabat sebagai Direktur perusahaan CV Pilar Manggala yang sekarang berubah menjadi PT. Pilar Manggala beritikad baik untuk menyelesaikan sangkutan tersebut, ” masa dia yang bangun rumah dan saya yang sumbang jaringan listrik pungkas,” Rustan kesal”

“Dunia akhirat saya tidak Ikhlaskan uang tersebut, sebelum Nasir Rurung melakukan Pembayaran kepada saya termasuk uang Panjar rumah sebesar Rp, 10 jt ” tambah Rustan.

Foto Kwitansi Panjar Rumah di CV. Pilar Manggala, Perumahan Mega Risky

Sementara Nasir Rurung sebagai Direktur CV. Pilar Manggala saat di konfirmasi wartawan radarekspres.com mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu dengan persoalan itu.

” Dia membuat kesepakatan dengan kakak saya almarhum Haeruddin, kenapa baru sekarang kasus ini di ungkap setelah saya menjabat sebagai anggota DPRD Komisi C, ada apa??? ungkap Nasir Rurung pada saat di konfirmasi Via Telepon, Selasa (18/06/2020)

Menurutnya, kejadian ini sudah sepuluh tahun lalu , RUSTAN itu sekompleks Almahrum kakak saya dan tidak pernah menagih, kenapa baru di munculkan.” Tutup Nasir Rurung.

Sumber : Jufri

Previous Post

Bakti Sosial, Y-APK dan L-IKMK Serahkan Bantuan Sembako

Next Post

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Gowa ajak personil proaktif menyuarakan Protokol kesehatan

Related Posts

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta
DAERAH

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan
EKONOMI

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan
HUKUM & KRIMINAL

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum
DAERAH

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024
Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil
METRO

Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil

Maret 30, 2024
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara
DAERAH

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Maret 30, 2024
Next Post

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Gowa ajak personil proaktif menyuarakan Protokol kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
  • Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
  • Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka
  • Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
  • “Nama Berbeda, Orang Sama: Sidang Ang Mery Bongkar Kejanggalan Laporan Mantan Suami”

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.