Makassar, (radarnkri.com) — Rustan (50 thn ) beralamat di Perumahan Baruga Samata bekerja sebagai Direktur CV. Anugerah Perdana beliau juga sebagai Ketua DPD Persatuan Kontraktor Listrik Nasional Sulawesi Selatan sampai saat ini. CV. Anugerah Perdana
yang melaksanakan pemasangan Jaringan listrik di Perumahan Mega Risky, yang berlokasi di Jalan Poros Pattallassang, kab. Gowa, pada tahun 2011.
Rustan saat di konfirmasi dirumahnya pada Minggu 14 Juni 2020 mengatakan bahwa dirinya bekerjasama dengan pihak CV. Pilar Manggala pada tahun 2011 untuk membuat kesepakatan pemasangan jaringan listrik di Perumahan Megah Risky.
Kronologis kejadian berawal saat Rustan dikenalkan oleh Almarhum Haeruddin yang merupakan kakak dari Nasir Rurung yang juga sebagai Direktur CV. Pilar Manggala.
Waktu itu, kata dia. Rustan di ajak bertemu oleh Pak Nasir Rurung di Rumahnya Sehingga saat itu terjadi kesepakatan yang intinya Rustan dipercayakan untuk melaksanakan pekerjaan Pemasangan Jaringan Listrik di Perumahan Mega Risky yang dibangun oleh CV. Pilar Manggala dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp. 88 juta. Sehingga pihak CV. Pilar Manggala melakukan Pembayaran kepada Rustam berupa 1 lembar ceque BG senilai 20 jt untuk pembelian tiang beton.
Sehingga beberapa hari kemudian tiang beton sudah ada dilokasi dan langsung dipancang dan dimulailah pekerjaan tersebut, kemudian adapun material lain seperti Kabel LVTC 3×70 mm+50 mm dan seluruh accesories Rustan Pinjam di Toko Sinar Listrik yang beralamat di jalan Gunung Merapi.
Adapun total keseluruhan harga material yang digunakan sebanyak 35 juta belum termasuk biaya upah tukang sebesar Rp, 7.850.000 yang sampai hari ini belum dibayarkan kepada mereka.
Kemudian setelah jaringan beroperasi lanjut Rustan, “saya mengajukan Permohonan Pemasangan Baru kWH ke PLN sebanyak 16 unit lengkap dengan gambar Jaminan Instalasi dari Instalatir dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh lembaga Inspeksi Instalasi (LIT TR) kemudian setelah permohonan dianggap lengkap PLN melakukan Survey ke rumah rumah yang akan dipasangi KWH sebanyak 16 unit.
Olehnya itu, Rustan melakukan Pembayaran Biaya Penyambungan Baru (BP+UJL) sebanyak 16 unit dengan total Pembayaran kurang lebih Rp, 19 jt setelah beberapa hari kemudian maka terpasanglah 16 buah kWH meter di rumah yang dimaksud.
Sehingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan oleh Rustan kurang lebih Rp, 54 jt belum termasuk upah kerja sebesar Rp, 7.850.000 yang belum dibayarkan kepada pekerja sampai hari ini.
Adapun utang material lanjut Rustan dibayar dengan cara diangsur selama 3 tahun karena pihak CV. Pilar Manggala tidak mau membayar ketika penagih toko mendatangi rumah pak Nasir Rurung.
Olehnya itu, Rustan berharap Nasir Rurung yang menjabat sebagai Direktur perusahaan CV Pilar Manggala yang sekarang berubah menjadi PT. Pilar Manggala beritikad baik untuk menyelesaikan sangkutan tersebut, ” masa dia yang bangun rumah dan saya yang sumbang jaringan listrik pungkas,” Rustan kesal”
“Dunia akhirat saya tidak Ikhlaskan uang tersebut, sebelum Nasir Rurung melakukan Pembayaran kepada saya termasuk uang Panjar rumah sebesar Rp, 10 jt ” tambah Rustan.
Sementara Nasir Rurung sebagai Direktur CV. Pilar Manggala saat di konfirmasi wartawan radarekspres.com mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu dengan persoalan itu.
” Dia membuat kesepakatan dengan kakak saya almarhum Haeruddin, kenapa baru sekarang kasus ini di ungkap setelah saya menjabat sebagai anggota DPRD Komisi C, ada apa??? ungkap Nasir Rurung pada saat di konfirmasi Via Telepon, Selasa (18/06/2020)
Menurutnya, kejadian ini sudah sepuluh tahun lalu , RUSTAN itu sekompleks Almahrum kakak saya dan tidak pernah menagih, kenapa baru di munculkan.” Tutup Nasir Rurung.
Sumber : Jufri