RADARNKRI.Com I Makassar – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap buronan bandar narkotika jenis sabu di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 24/05/2018.
Bandar sabu diketahui bernama Syamsul Rizal alias Kijang (32) warga Jalan Bintang Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang. Merupakan buronan pihak kepolisian sejak tahun 2016 lalu.
“Kijang menjadi buronan sudah dua tahun, sejak tahun 2016. Namun baru kali ini kita berhasil tangkap,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Kamis (23/5/2018).
Dicky mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Nunukan, menurutnya karena daerah Nunukan sering dijadikan jalur narkotikan dari jaringan internasional masuk ke Indonesia.
“Jadi memang Nunukan sendiri ini, jalur masuk narkoba berasal dari China dan Malaysia kemudian menyebar hingga ke Sulawesi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2017 silam, di rumah tersangka berinisial SD oknum anggota Polri dari Polres Pinrang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, ditemukan sabu seberat 3,4 kg.
Dari hasil keterangan SD dirinya memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial EW dan AR. Kemudian kedua mengaku memperoleh sabu itu dari EC yang sebagai anggota Polri bertugas di Polres Mamasa.
“Dari keterangan keempat pelaku yang sementara menjalani hukuman di Rutan Kelas 2 B Pinrang mengatakan barang haram itu dari Kijang,” terangnya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni tiga bungkus plastik besar berisi sabu masing-masing seberat 1 kg, delapan bungkus berisi sabu berat 50 gram.
“Dengan jumlah keseluruhan adalah 3,4 kg yang telah dimusnahkan di Polres Pinrang,” sambungnya.
Dicky menyebutkan, bahwa selama dalam masa pelariannya yang hampir dua tahun, pelaku berada di Malaysia. Namun Kijang berhasil ditangkap setelah adanya informasi pelaku dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk menggunakan speedboat, sehingga informasi itu ditindaklanjuti.
“Tim IT Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel segera ke Tarakan dan berhasil menangkap serta membawa pelaku ke Makassar,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(WI)