GOWA, (radarnkri.com) — Sidang hari kedua praperadilan kasus Puang La’lang mengagendakan jawaban penyidik atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Puang La’lang. Selasa 7 Januari 2020, Pukul 09.30 Wita, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa
Tim penyidik Satreskrim Polres gowa membacakan permohonan praperadilan atas jawaban sanggahan kuasa hukum Puang La’lang yang disampaikan secara bergiliran
Mereka menyampaikan kronologis kasus dan saksi-saksi yang diperiksa, baik saksi pelapor maupun saksi terlapor.
Setelah pembacaan jawaban hakim mempersilahkan kepada kuasa pemohon untuk menanggapi, dan menanyakan apakah replik atau tidak.
Tim kuasa hukum pemohon menyatakan replik dan meminta renvoy atas jawaban tertulis termohon, yang tidak sesuai.
Seperti hari sebelumnya, Polres mengerahkan sejumlah anggotanya di area PN. Sunguminasa. Salah satu yang mencolok adalah polisi yang bersenjata lengkap berada dalam ruang sidang.
Hal itu dipersoalkan salah seorang pengunjung sidang karena dianggap secara psikologis mengintimidasi pihak lain dalam persidangan itu.
“Tidak elok polisi show off begitu di ruang sidang, apalagi persidangan ini menyangkut mereka. Kita punya kedudukan yang sama di depan hukum, termasuk polisi.
Oleh karena itu sebagai salah satu pihak dalam persidangan ini, polisi harus memperlihatkan sikap yang biasa saja.
Bukankah pengunjung sidang tidak dibenarkan bawa sajam dalam ruang sidang? Kan tidak boleh” ujar Muhammad Ali S, salah seorang pengunjung sidang.
Hal tersebut disampaikan kepada kuasa pemohon. Menanggapi hal tersebut, Muhammad Israq mengatakan akan menyampaikan kepada hakim sebagai pimpinan sidang. (La. Garri/JFR)