RADARNKRI.Com I Makassar – Dugaan pemotongan Fee 30% akhirnya pihak polda sulsel berencananya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran sosialisasi camat se-Kota Makassar tahun anggaran 2017 di Mabes Polri pada Senin (25/6) pekan depan, kamis 21/06/2018.
“Jadi untuk penetapan tersangka akan dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin mendatang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani
Menurut Dicky, kasus dugaan korupsi pemotongan fee 30 persen ini telah menjadi antensi Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kata Dicky, KPK sudah melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini.
“Jadi Polisi bergerak sesuai dengan penegakan hukum. KPK pun sudah memantau kasus ini, jadi kami tidak main-main, kami serius untuk menangai kasus ini, kemudian untuk penetapan tersangkanya akan kita lakukan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada hari Senin,” ungkapnya.
Lanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri, karena memang ada aturannya untuk kasus-kasus tertentu.
“Nanti Insya Allah, hari Selasa atau pun mungkin secepatnya Senin malam kalau sudah ada beritanya akan saya rilis kembali, dalam perkembangan akan dihitung berapa kerugian yang ditimbulkan oleh pemotongan dari 30 persen ini,” pungkasnya.(WI)