• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Terkait Perpanjangan Penahanan Puang La’lang, Ketua Kongres Advokat Indonesia Sulsel Gelar Press Conference

Desember 31, 2019
in HUKUM & KRIMINAL
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, (Radarnkri.com) – Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa Gelar Press Conference terkait Perpanjangan penahanan terhadap Puang La’lang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (31/12/2019) pukul 11.30 Wita di Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku ketua tim penasihat hukum Puang La’lang menjelaskan bahwa saat ini perkara puang La’lang masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum.

Baca:

“Kasus Dugaan Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Belum Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor”.

“Kasus Dugaan Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Belum Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor”.

Juni 15, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL , Andi Massaguni dan Hakim PN Sungguminasa

Menurutnya, Masa penahanan yang menjadi perpanjangan jaksa penuntut umum telah berakhir kemarin tanggal 30 desember 2019, dan sekarang masih dalam masa penahanan.

Hal ini diutarakan penyidik bahwa perpanjangan penahanan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gowa, hanya saja hingga sekarang ini kami belum menerima surat tersebut.

Mengenai perpanjangan penahanan, hari ini kami melakukan klarifikasi kepihak pengadilan Negeri Gowa, dan menurut salah satu hakim yang menjadi pelaksana tugas membenarkan adanya perpanjangan penahanan itu.

Lebih lanjut, Adv. MUH. ISRAQ MAHMUD, shi. CLA. CIL. mempermasalahkan kewenangan perpanjangan penahanan yang dilakukan pihak Pengadilan, oleh karena Undang-undang membolehkan perpanjangan penahanan jika pasal yang dinyatakan terbukti perbuatannya adalah pasal yang ancaman hukuman 9 tahun.

Dalam perkara ini kami selalu mendampingi puang La’lang dalam memberikan keterangan BAP, dan fokus penyidik hanya mempertanyakan perbuatan pasal 156 a tentang penistaan agama.

Adapun yang dituduhkan ke puang lalang adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kenyataannya dalam proses BAP, penyidik hanya mempermasalahkan pasal 156 a, kami memaklumi hal tersebut oleh karena yang melapor adalah H. Abu Bakar Paka, selaku Ketua MUI Gowa yang bukan menjadi korban.

Dalam materi praperadilan, Penasihat Hukum telah mempermasalahkannya. itulah sebabnya Penasihat Hukum mengklarifikasi pihak pengadilan mengapa mengeluarkan perpanjangan penahanan padahal mereka mengetahui materi Praperadilan sebagai bahan pertimbangannya.

“Namun jika surat penahanan kami terima, dan pertimbangan tidak sesuai hukum acara pasti akan kami uji kembali.” ungkap Ketua KAI MUH. ISRAQ MAHMUD

Olehnya itu, Penasihat Hukum juga menyesalkan pihak MUI Gowa yang selama ini mengaku sebagai penjaga aqidah umat tidak melakukan dialog.

Selain diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman kepada santri Tajul, Dialog itu sangat baik sebagai dakwah untuk menyadarkan ribuan jamaah Tajul Khalwatiyah yang ditetapkan sesat.

Dengan tidak adanya pintu dialog, Penasihat Hukum meragukan niat MUI Gowa yang ingin meluruskan aqidah umat dan memberikan kesadaran, Tetapi untuk menghukum dan memenjarakan Puang La’lang saja, ” Tegas kuasa hukum Puang La’lang

“Apakah Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan umatnya untuk meluruskan aqidah dengan memenjarakan. Saya kira Nabi kita tidak pernah seperti itu, Tetapi berdakwah dan berdakwah, Apalagi pihak Puang La’lang selalu meminta dialog itu dilakukan.

Oleh Karena tidak adanya pintu dialog semakin meyakinkan Penasihat Hukum dasar penetapan fatwa sesat tidak didasarkan pada Qur’an dan sunnah, Tapi pada kepentingan yang tidak sesuai Dakwah Islam.” Terang Adv. MUH. ISRAQ MAHMUD, shi. CLA. CIL

Menurut keterangan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sungguminasa Amiruddin Mahmud, SH., MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa Penyidik mempunyai hak untuk mengajukan perpanjangan dan itu kewenangan pihak kepolisian. Sehingga kami tidak bisa menolak.

Selain itu, Pra Peradilan akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 6 Januari 2020 yang sudah di ajukan oleh kuasa hukum Puang La’lang. ” tutupnya.

Laporan : JFR

Previous Post

Personil Polsek Tompo Bulu Gowa Lakukan Penanaman Pohon

Next Post

Kejaksaan Belum Menyatakan Tahap II P21, Santri Puang La’lang Minta Kepastian Hukum

Related Posts

“Kasus Dugaan Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Belum Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor”.
DAERAH

“Kasus Dugaan Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Belum Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor”.

Juni 15, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
DAERAH

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi
DAERAH

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026
“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”
HUKUM & KRIMINAL

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

November 28, 2025
Next Post

Kejaksaan Belum Menyatakan Tahap II P21, Santri Puang La'lang Minta Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kapolres Cup 2026 Resmi Dibuka di Gowa, Jadi Panggung Lahirnya Bintang Sepak Bola Masa Depan
  • “Kasus Dugaan Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Belum Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor”.
  • “Menerangi Pelosok Nusantara: Misi Mulia AJUN Hadirkan Keadilan Informasi dari Sabang hingga Merauke”
  • Bajeng Mengajarkan Arti Kedamaian di Tengah Kesederhanaan
  • DPC Rabithah Alawiyah Makassar Kolaborasi dengan Masjid Assaid Gelar Kurban Idul Adha 2026

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  2. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap
  3. Abd Azis se mengenai BK DPRD Makassar: Perbuatan Ke 13 Anggota Dewan Itu Salah
  4. Abd Azis se mengenai Parah!! Satu Wartawan Online Jadi bulan Bulanan Oknum Brimob, Saat Meliput Aksi Unras Di DPRD Makassar
  5. Hardiantor mengenai CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.