Makassar, RADARNKRI – PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku polisikan mantan Freelance-nya . Mantan freelance jasa penagihan tersebut kuat dugaan melakukan tindak pidana penggelapan. Laporan dilayangkan Kuasa Hukum dan tim, William Pattiwaellapia SH di Polsek Makassar.
Mantan Freelance (Profesional Penagihan) atau jasa penagihan Lepas tersebut berinisial ADM dilaporkan atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP pada Senin 30 Agustus 2021. “Secara resmi kita laporkan ke Polsek Makassar atas dugaan penggelapan,” kata Tim Kuasa hukum, Chandro F Siburian (30/08/2021).
Chandro menjelaskan , ADM disangka menggelapkan Dana PT Benteng BIN. Disebutkan, kasus ini berawal ketika yang bersangkutan bertugas sebagai Collector di perusahaan adidaya, PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku yang bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan ( Finance ) dalam penyelesaian sengketa objek fedusia sebagai mediator, pada November 2020 dan terungkap di April 2021.
“ Terlapor menerima biaya pelunasan dari debitur namun merahasiakannya ke perusahaan, ketika muncul komplain yang memberatkan, Managemen bertanggung jawab pada biaya tersebut ke Finance” katanya.
Pihak PT. Benteng BIN telah beberapakali melakukan tindakan persuasif kepada terlapor sebagai upaya mediatif dan kekeluargaan namun tidak ditanggapi secara kooperatif sehingga managemen secara tegas tempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum PT. Benteng BIN, William Pattiwaellapia SH menambahkan, “oknum seperti ini yang merusak Jasa Profesi Penagihan dan perbuatan seperti ini tidak bisa dia biarkan sekalipun pelaku mengembalikan uangnya tidak menggugurkan perbuatan pidananya”. Terangnya
Dikonfirmasi RadarNKRI di kantornya, Dirut PT. Benteng BIN, Imelda Jaqueline Titaheluw S.H menjelaskan bagaimana proses kerja dan profesionalitas dalam perusahaan jasa penagihan berdasarkan Ketentuan hukum sebagai mediator pada penyelesaian sengketa objek Fedusia.
“Ini untuk menjadi pembelajaran bagi profesional penagihan ( Freelance ) yang lain agar jangan coba coba leping apalagi di PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku, Kami akan proses dan penjarakan. Kami tidak main-main, masih banyak orang yang lebih baik dan jujur yang mau bekerja dengan baik”, jelasnya.
Laporan : Harrey Kiswah