PANGKEP, RadarNkri.com – Proses hukum penganiayaan yang dilakukan oleh 7 pemuda kepada karyawan barber shop berbuntut panjang ke UU ITE. Pengunggah keterangan kronologi kejadian di laman FB (Facebook) Arfah Chitos, Muhammad Arfah menjalani BAP di Polres Pangkep karena dianggap memicu komentar netizen yang diduga mecemarkan nama baik kepolisian. Selasa 18 Agustus 2020.
Arfah menerangkan bahwa paman korban meminta bantuan kepadanya sebagai Admin dari Grub FB L-IKMK (Lembaga Info Kejadian Makassar Kota) untuk memviralkan penganiayaan yang di alami korban dengan tujuan pelaporan yang telah masuk ke Polres Pangkep pada 16 Juli 2020 lalu segera diproses.
Postingan video kekerasan disertai keterangan kronologis kasus yang diunggah akun FB Arfah Chytos pun menuai ragam reaksi masyarakat. Salah satu komentar netizen pada kolom postingan tersebut dianggap menghina institusi kepolisian.
Didampingi Tim Penasehat Hukum
MUH. ISRAQ MAHMUD SHi. CLa. CIl dan Tim Pers Radargroub. Muhammad arfah menjalani BAP Selama 6 Jam, dimulai ba’da Ashar sampai dengan Ba’da isya.
MUH. ISRAQ MAHMUD SHi. CLa. CIl dalam uraiannya kepada awak media mengatakan, Setelah pendampingan BAP tentang ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Kliennya berstatus saksi.
“Konten yang diposting Muhammad Arfah hanya dalam bentuk kronologis saja, Kronologis yang bersifat fakta dan berdasarkan pengaduan korban yang merasa dirinya tidak diperhatikan pelaporannya”, terangnya.
Lebih lanjut MUH. ISRAQ menerangkan bahwa yang bisa menentukan unggahan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak hanyalah Ahli Bahasa, penyidik tidak bisa menetukan unggahan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik.
“kewenangan penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan orang menjadi tersangka, melakukan gelar perkara, hingga mengundang ahli untuk dipelajari apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik sesuai ketentuan pasal 27 ayat 3 atau tidak, karena penyidik tidak bisa menentukan, harus ahli”, terangnya.
“Mudah-Mudahan penyidik bisa secara profesional melakukan penyidikan terhadap perkara ini dan menetapkan tersangka kepada orang yang benar bersalah”, tutup MUH. ISRAQ MAHMUD SHi. CLa. CIl Penasehat Hukum Muhammad Arfah
Laporan : Harrey Kiswah
Editor. : Jufri