Makassar, radarnkri.com | Sulawesi Selatan dikenal sebagai daerah pencetak pelaut ulung sejak masa nenek moyang dahulu. Hingga diera sekarang, seiring semangat itu beroperasi sebuah Serikat Pelaut Sulawesi-Selatan (SPSS) muncul di tengah Pandemi dan akan melegalkan keberadaannya.
Serikat Pelaut Sulawesi- Selatan (SPSS) Kembali mengadakan pertemuan membahas tentang program kerja, Visi misi dan berusaha menjadikan SPSS legal Dimata hukum, di kedai 27 Citraland Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak, Rabu 17 Juni 2020.
Dalam giat rapat pembahasan turut hadir beberapa pengurus, Herman Nompo, ST.,SH.,MT, Syarifuddin Kaniyu M. Mar.E, Jufri Dg Tutu, Umar Yanis, Firman Alwi, Hasmirullah.H, Abdul Muthalib, Abdul Mannap, Hasrul dan Asdar.
Foto Dokumentasi Pengurus SPSS saat rapat di kedai 27 Citraland Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak
Ketua umum SPSS Syarifuddin Kaniyu M.Mar.E Mengatakan bahwa secepatnya SPSS akan kita legalitaskan, sehingga pelaut Sulawesi Selatan punya wadah atau tempat berkumpul untuk mempererat tali silaturahmi sesama pelaut tanpa memandang, Almamater, suku, ras dan agama.
Sulawesi Selatan terbukti berhasil mencetak para taruna pelayaran yang profesional dan cukup dikenal hingga mancanegara. Mencetak taruna pelayaran yang profesional dan memiliki keahlian.” terang Syarifuddin Kaniyu ketua umum SPSS
Adapun Visi misi SPSS
Bercita-cita mewujudkan hubungan industrial pelaut di Sulawesi Selatan Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan.
MISI
Berjuang dalam rangka peningkatan kesejahteraan pelaut di Sulawesi Selatan dengan cara mempertahankan dan meningkatkan skill melalui program-program organisasi.
Sebagai mitra triparti dalam pengambilan keputusan di bidang kepelautan.
Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
Sebagai wakil pelaut dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pelaut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Herman Nompo ST.,SH.,MT mengatakan bahwa dalam dekat ini kita akan mengurus kelengkapan administrasi untuk kita ajukan ke notaris agar secepatnya SPSS bisa legal dimata hukum.
” Kedepannya kita akan membuat program kerja, seperti membuat seminar nasional, Pendidikan Pelatihan Hukum Maritim, agar anggota SPSS saat berlayar sudah paham hukum dan bisa menjadi para legal.” tutur Herman Nompo
Selain itu, SPSS juga akan mengembangkan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta mengembangkan usaha dibidang UMKM serta menjadikan organisasi loyer sebagai mitra kerjasama.
Sementara diklat pembentukan atau sering disebut juga dengan diklat awal Perhubungan adalah Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan untuk membentuk kader-kader professional di bidang pelayaran dan bisnis angkutan laut.
Pembentukan serikat Pelaut tertuang dalam *Pasal 28, UU No. 21/2000* berbunyi, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”
Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh
*Pasal 43, UU No. 21/2000* menyebutkan,
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.” Tutup Herman Nompo