• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Visi Misi Serikat Pelaut Sulawesi-Selatan (SPSS)

Juni 18, 2020
in METRO
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, radarnkri.com | Sulawesi Selatan dikenal sebagai daerah pencetak pelaut ulung sejak masa nenek moyang dahulu. Hingga diera sekarang, seiring semangat itu beroperasi sebuah Serikat Pelaut Sulawesi-Selatan (SPSS) muncul di tengah Pandemi dan akan melegalkan keberadaannya.

Serikat Pelaut Sulawesi- Selatan (SPSS) Kembali mengadakan pertemuan membahas tentang program kerja, Visi misi dan berusaha menjadikan SPSS legal Dimata hukum, di kedai 27 Citraland Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak, Rabu 17 Juni 2020.

Baca:

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024

Dalam giat rapat pembahasan turut hadir beberapa pengurus, Herman Nompo, ST.,SH.,MT, Syarifuddin Kaniyu M. Mar.E, Jufri Dg Tutu, Umar Yanis, Firman Alwi, Hasmirullah.H, Abdul Muthalib, Abdul Mannap, Hasrul dan Asdar.

Foto Dokumentasi Pengurus SPSS saat rapat di kedai 27 Citraland Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak

Ketua umum SPSS Syarifuddin Kaniyu M.Mar.E Mengatakan bahwa secepatnya SPSS akan kita legalitaskan, sehingga pelaut Sulawesi Selatan punya wadah atau tempat berkumpul untuk mempererat tali silaturahmi sesama pelaut tanpa memandang, Almamater, suku, ras dan agama.

Sulawesi Selatan terbukti berhasil mencetak para taruna pelayaran yang profesional dan cukup dikenal hingga mancanegara. Mencetak taruna pelayaran yang profesional dan memiliki keahlian.” terang Syarifuddin Kaniyu ketua umum SPSS

Adapun Visi misi SPSS
Bercita-cita mewujudkan hubungan industrial pelaut di Sulawesi Selatan Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan.

MISI
Berjuang dalam rangka peningkatan kesejahteraan pelaut di Sulawesi Selatan dengan cara mempertahankan dan meningkatkan skill melalui program-program organisasi.

Sebagai mitra triparti dalam pengambilan keputusan di bidang kepelautan.

Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

Sebagai wakil pelaut dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya

Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pelaut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Herman Nompo ST.,SH.,MT mengatakan bahwa dalam dekat ini kita akan mengurus kelengkapan administrasi untuk kita ajukan ke notaris agar secepatnya SPSS bisa legal dimata hukum.

” Kedepannya kita akan membuat program kerja, seperti membuat seminar nasional, Pendidikan Pelatihan Hukum Maritim, agar anggota SPSS saat berlayar sudah paham hukum dan bisa menjadi para legal.” tutur Herman Nompo

Selain itu, SPSS juga akan mengembangkan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta mengembangkan usaha dibidang UMKM serta menjadikan organisasi loyer sebagai mitra kerjasama.

Sementara diklat pembentukan atau sering disebut juga dengan diklat awal Perhubungan adalah Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan untuk membentuk kader-kader professional di bidang pelayaran dan bisnis angkutan laut.

Pembentukan serikat Pelaut tertuang dalam *Pasal 28, UU No. 21/2000* berbunyi, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh

*Pasal 43, UU No. 21/2000* menyebutkan,

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.” Tutup Herman Nompo

Previous Post

Tiga Provinsi di Kalimantan mendapat Mandat dari DPP BAIN HAM RI

Next Post

Lagi Lagi Aktifis Pergerakan Sumatera Utara dan Jawa Timur Bergabung di BAIN HAM RI

Related Posts

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta
DAERAH

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan
EKONOMI

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan
HUKUM & KRIMINAL

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum
DAERAH

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024
Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil
METRO

Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil

Maret 30, 2024
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara
DAERAH

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Maret 30, 2024
Next Post

Lagi Lagi Aktifis Pergerakan Sumatera Utara dan Jawa Timur Bergabung di BAIN HAM RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • APPRINDO Donasi Lebih dari Rp500 Juta, Pengusaha Parfum Turun Langsung Bantu Korban Bencana Aceh
  • “LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”
  • CLA Law Firm Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Debt Collector Brutal
  • Warga Puas, SPBU Karossa Terapkan Layanan BBM Subsidi Lebih Manusiawi
  • CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.