• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

May day, Aktivis HMI : Eksodus berkedok Tenaga Kerja Asing dengan kendaraan Perpres

Mei 1, 2018
in METRO
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARNKRI.Com I Gowa – Momentum hari buruh internasional tidak seharusnya diperingati secara seremonial saja dengan turun ke jalan, karena sejatinya may day bukanlah pemberian kaum penguasa atau pemilik modal kepada kaum buruh akan tetapi lahir dengan perjuangan dan perlawanan, selasa 01/05/2018.

Perlawanan tersebut baik berupa aksi mogok kerja, dan berbagai variasi aksi lainnya. dimulai tahun 1884 yang di mana sejak tahun-tahun sebelumnya kaum buruh dipaksa untuk bekerja hingga 20 jam perhari.

Baca:

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024

Puncaknya ialah pada 1 mei 1886 yang kemudian merupakan hari kemenangan kaum buruh yang melahirkan perubahan jam kerja menjadi 8 jam perhari atau di kenal dengan istilah three eighth ( 8 jam kerja, 8 jam bersosialisasi dan 8 jam istirahat).

Pada momentum may day inilah bangsa indonesia harusnya berbenah diri akan kondisi kebangsaan dewasa ini. Sebab jelas pesan konstitusi bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana termaktub pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945, akan tetapi kebijakan rezim bangsa ini justru berbanding terbalik dengan realitas yang ada.

Lahirnya berbagai regulasi yang kemudian tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal namun justru berpihak kepada asing dengan perpres yang cenderung memundahkan akses tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia dengan berbagai dalih pemerintah.

Ini merupakan imbas dari model investasi asing yang masuk ke negara ini yang di mana mesin, material, metode, biaya dan bahkan tenaga kerja itu didatangkan dari negara asal pemilik modal sehingga regulasi yang sebelumnya terkait tenaga kerja asing itu kemudian dilabrak dan bahkan dibuatkan regulasi baru yang tentunya berpihak kepada kepentingan pemilik modal tanpa memperhitungkan keinginan kebutuhan buruh.

Perpres nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing merupakan puncak dari manifestasi keberpihakan rezim terhadap asing yang dimana tenaga kerja asing lebih di permudah untuk masuk ke negara ini setelah sebelumnya berbagai kebijakan telah dikeluarkan.

Dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing tentu merupakan kesalahan besar rezim saat ini, belum lagi dihapuskannya rasio 1 banding 10 yang di mana 1 tenaga kerja asing harus sebanding dengan 10 tenaga kerja lokal demi kepentingan transfer knowledge (pengetahuan) yang seharusnya menjadi tujuan utama kita merekrut tenaga kerja asing, serta aturan bebas visa dengan dalih untuk menarik wisatawan asing dan menarik investor dari luar negeri.

Kebijakan-kebijakan tersebut di ataslah yang pada muaranya akan merusak ideologi bangsa ini dengan berbagai aturan pemerintah yang cenderung merugikan buruh lokal dan mengancam keamanan bangsa karena tenaga kerja asing tersebut mayoritas merupakan mantan narapidana serta mantan militer.

Bahkan kerang human traficking (perdagangan manusia) dan jalur masuk obat-obatan terlarang kemudian terbuka lebar, penemuan polisi yang terjadi di Batam sebanyak 2 ton merupakan salah satu bukti nyata yang dimamfaatkan asing.

Kebijakan-kebijakan pemerintah melalui perpres ini seakan-akan mengabaikan 28 juta rakyat miskin dengan kurang lebih 7 juta pengangguran di Indonesia demi kepentingan asing.

Hal ini bisa menjadi landasan kuat bahwa komitmen keberpihakan pemerintah itu bukan untuk warga negara bangsa ini namun lebih kepada kapitalis asing.

Dari kecenderungan-kecenderungan ini kita bisa beranggapan bahwa kejadian yang menerpa bangsa ini melalui perpres merupakan polarisasi kaum pemilik modal dan rezim bangsa ini untuk kemudian menginvasi bangsa ini dengan kedok investasi yang tak lain hanya untuk mengeruk sumber daya alam yang ada di seluruh penjuru bangsa, “Ini merupakan eksodus asing berkedok tenaga kerja”

Oleh :Imran Basri, Wabendum PPD HMI cabang Gowa Raya

Tags: Aktivis HMI : Eksodus berkedok Tenaga Kerja Asing dengan kendaraan PerpresMay day
Previous Post

Dua Jambret Dihajar Warga, Satu Pelaku Tewas

Next Post

Heboh..Seorang Oknum Polisi Menampar Wanita, Viral Di Instagram

Related Posts

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta
DAERAH

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan
EKONOMI

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan
HUKUM & KRIMINAL

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum
DAERAH

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024
Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil
METRO

Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil

Maret 30, 2024
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara
DAERAH

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Maret 30, 2024
Next Post

Heboh..Seorang Oknum Polisi Menampar Wanita, Viral Di Instagram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
  • Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.