RadarNKRI – Gowa, 8 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa resmi menetapkan Direktur dan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf bersama seorang dokter lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kejari Gowa menemukan adanya penyalahgunaan dana JKN yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar. Dana yang semestinya dialokasikan untuk jasa tenaga kesehatan justru digunakan untuk pos-pos yang tidak memiliki dasar hukum, seperti “jasa kebersamaan” dan “jasa rumah sakit.”
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
dr. SA, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf (2018),
dr. US, Direktur RSUD Syekh Yusuf saat ini (saat kasus terjadi menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan),
dr. SU, dokter pengelola dana JKN.
Kasus ini terjadi di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sulawesi Selatan, dan penyelidikannya ditangani oleh Kejari Gowa.
Penyalahgunaan dana JKN dilakukan dalam kurun waktu 2018–2023. Penetapan tersangka diumumkan Kejari Gowa pada Senin, 8 September 2025.
Menurut hasil audit Inspektorat Sulsel, dana JKN yang semestinya terbagi 52% untuk operasional rumah sakit dan 48% untuk jasa tenaga kesehatan tidak digunakan sesuai aturan. Penyalahgunaan ini menyalahi ketentuan Peraturan Bupati Gowa dan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Tersangka mengalihkan sebagian dana jasa tenaga kesehatan ke dalam pos pengeluaran yang tidak sah. Sejumlah dokumen, laptop, dan buku rekening disita sebagai barang bukti sejak penggeledahan pada 2023. Kini, para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Laporan Redaksi