RadarNKRI Gowa, Sulsel – Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga Kabupaten Gowa. Seorang pemuda bernama Saiful (19) menjadi korban serangan busur panah hingga anak panah menancap di leher dan lengan.
Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil panah.
Diserang Saat Melintas, Korban Luka di Leher dan Lengan
Insiden terjadi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu malam (15/10/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Menurut saksi, korban diserang secara tiba-tiba oleh kelompok geng motor yang berkonvoi di jalan tersebut. Polisi yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat pelaku berhasil ditangkap, masing-masing Fadil (19) dan Akbar (19), keduanya buruh bangunan, serta dua remaja berinisial HS (14) dan AH (16) yang masih pelajar.
Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan Petugas
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan dua pelaku dewasa terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat hendak diamankan.
> “Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dalam tempo kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan empat terduga pelaku aksi busur panah,” ujar Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (16/10/2025).
Gara-Gara “Geber Motor”, Korban Diserang
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Fadil dan Akbar mengaku menyerang korban karena kesal terhadap Saiful yang dianggap menggeber-geber sepeda motornya di dekat mereka saat konvoi.
> “Hanya gara-gara suara motor, para pelaku tega menyerang korban dengan anak panah busur,” kata AKBP Aldy.
Polisi menyita tiga ketapel, lima anak panah, dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat penyerangan. Barang bukti ditemukan di rumah salah satu pelaku.
Dua Pelaku Lain Masih Buron
Meski empat pelaku telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga ikut dalam aksi brutal tersebut.
> “Kami menegaskan, siapa pun yang mengganggu kondusivitas wilayah hukum Polres Gowa akan kami tindak tegas,” tegas Aldy.
Kapolres juga memperingatkan kelompok geng motor agar tidak membuat onar di wilayah hukum Gowa.
> “Tidak ada ruang bagi geng motor di Kabupaten Gowa. Siapa pun yang melakukan kekerasan atau pembusuran akan kami tindak tanpa kompromi. Gowa harus aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Polisi Dalami Keterlibatan di Kasus Lain
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan, tindakan tegas berupa tembakan dilakukan karena pelaku bersikap agresif.
> “Saat penangkapan, pelaku melawan petugas, jadi kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Penyidik kini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pembusuran lain di wilayah Makassar. Polisi juga berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara
Laporan Puang Muras (*)









