RADARNKRI.Com I Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulsel menyegel, melakukan aksi penyegelan terhadap Baba The Resto dan Cafe di Jalan Toddopupli Raya Timur, Jumat 13/04/2018.
Penyegelan tersebut terkait izin usaha dan parkiran yang diduga Baba The Resto dan Cafe melanggar aturan perwali tentang Perda Kota Makassar No.17 tahun 2006 tentang peraturan parkir kendaraan kota Makassar.
Asmar Jayono Koordinator Lapangan mengatakan bahwa aksi ini dilakukan dalam menyikapi aturan perda dan Perwali kota Makassar dimana Baba The Resto dan Cafe melanggar aturan.
Aksi ini juga diwarnai dengan menyegel pintu masuk Baba The Resto dan Cafe dengan menggunakan pamflet bertuliskan segel tempat usaha yang tidak punya izin, stop melanggar aturan dan penjarakan oknum yang permainkan aturan.
Tuntutan yang dilayangkan dalam aksi tersebut yakni menutup tempat usaha yang melanggar aturan dan tutup Baba The Resto & Cafe karena dianggap telah melanggar Perda Kota Makassar No.17 tahun 2006 tentang peraturan parkir kendaraan kota Makassar
Menanggapi tuntutan para aksi tersebut, Jayadi Saputra Bagian Operasional The Resto dan Cafe mengatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki kesalahannya
“Kami mengucapkan terima kasih kepada massa aksi yang telah datang ke tempat kami, kami akan segera memperbaiki kesalahan terkait terkait tuntutan rekan-rekan dan akan membicarakan kepada pimpinan, karena berkas seperti izin ada sama pimpinan,”katanya saat menerima aspirasi itu.
Kendati demikian, Pihak pihak Baba The Resto dan Cafe itu tidak mampu memperlihatkan bukti izin-izin tersebut kepada massa aksi, sehat para pengunjuk rasa bergeser ke kantor DPRD Kota Makassar untuk meminta agar izin usaha Baba The Resto dan Cafe segera dicabut.(AS)
Sukses RadarNKRI. Com