GOWA – RADAR NKRI – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Subhan Ishak, menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Senin (22/6/2026).
Subchan Ishak terlihat keluar dari ruang penyidik Tipikor sekitar pukul 15.07 Wita usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Saat dicegat sejumlah wartawan untuk dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan, Subchan Ishak memilih tidak memberikan komentar.
Pejabat yang saat ini memimpin Dinas PUPR Gowa tersebut hanya meminta izin menuju toilet tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sekitar pukul 15.18 Wita, Subhan kembali terlihat keluar dari area Polres Gowa. Sambil berbicara melalui telepon genggamnya, ia berjalan menuju kendaraan yang telah menunggu dan kembali enggan memberikan tanggapan kepada wartawan yang berupaya meminta konfirmasi.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap Subchan Ishak oleh penyidik Tipikor.
Menurut Arman, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman.
Meski demikian, Arman belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik maupun status hukum Subhan dalam proses tersebut.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan guna memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik.
Pemeriksaan terhadap Subchan Ishak menjadi bagian dari langkah awal penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi salah satu ikon religi Kabupaten Gowa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025.
GOWA, – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Subhan Ishak, menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Senin (22/6/2026).
Subchan Ishak terlihat keluar dari ruang penyidik Tipikor sekitar pukul 15.07 Wita usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Saat dicegat sejumlah wartawan untuk dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan, Subchan Ishak memilih tidak memberikan komentar.
Pejabat yang saat ini memimpin Dinas PUPR Gowa tersebut hanya meminta izin menuju toilet tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sekitar pukul 15.18 Wita, Subhan kembali terlihat keluar dari area Polres Gowa. Sambil berbicara melalui telepon genggamnya, ia berjalan menuju kendaraan yang telah menunggu dan kembali enggan memberikan tanggapan kepada wartawan yang berupaya meminta konfirmasi.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap Subchan Ishak oleh penyidik Tipikor.
Menurut Arman, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman.
Meski demikian, Arman belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik maupun status hukum Subhan dalam proses tersebut.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan guna memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik.
Pemeriksaan terhadap Subchan Ishak menjadi bagian dari langkah awal penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi salah satu ikon religi Kabupaten Gowa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025.(*)
(Red) Puang Muras








