GOWA, RADAR NKRI — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026).
Husniah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam terkait perkara dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Husniah tiba di Polresta Gowa sekitar pukul 16.09 WITA. Mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat, ia turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi DD 1504 B dan langsung menuju ruang pemeriksaan Unit Tipidkor dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.26 WITA.
Usai keluar dari ruang penyidik, Husniah mengatakan seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak menemui kendala.
“Ya, tadi saya telah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polresta Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan, tuntas. Alhamdulillah, lancar, tidak ada kendala satu pun,” kata Husniah.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Husniah tidak menjelaskannya secara rinci. Ia hanya menyebut penyidik mengajukan sekitar 47 pertanyaan.
“Kurang lebih 47,” ujarnya sebelum meninggalkan Polresta Gowa.
Diperiksa sebagai Saksi
Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm, membenarkan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Mahyuddin, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa untuk periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU.
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum Law Firm Trisula telah mendampingi klien kami, dalam hal ini Ibu Hj. Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Kabupaten Gowa, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa untuk tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahyuddin.
Mahyuddin mengatakan Husniah telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
“Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Dan alhamdulillah, teman-teman penyidik juga saya apresiasi, pelayanannya bagus,” ujarnya.
Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal Transparan
Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga meminta agar penanganan perkara tersebut mendapat pengawasan dari berbagai pihak.
“Kami sepakat dalam upaya negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan,” tegas Mahyuddin.
Sempat Dua Kali Tak Hadir
Pemanggilan Selasa ini merupakan agenda pemeriksaan setelah Husniah sebelumnya tidak hadir dalam dua jadwal pemeriksaan.
Pada Jumat (7/8/2026), Husniah tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadirannya disebut karena adanya kegiatan yang harus dihadiri.
Husniah kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (10/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, sebelumnya membenarkan ketidakhadiran tersebut.
Namun, penyidik kemudian menerima konfirmasi dari kuasa hukum Husniah bahwa Bupati Gowa akan hadir pada Selasa.
“Bupati Gowa tidak datang penuhi panggilan hari ini. Konfirmasi dari pengacaranya besok akan hadir pemanggilan,” kata Muhailis.
Pemeriksaan di Rumah Jabatan Ditolak
Sebelumnya, pihak Bupati Gowa juga sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan dengan alasan keamanan.
Namun, permintaan tersebut tidak disetujui penyidik.
Muhailis mengatakan pemeriksaan di Polresta Gowa dinilai lebih aman dan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Dengan hadirnya Husniah pada Selasa malam, agenda pemeriksaan terhadap Bupati Gowa sebagai saksi akhirnya terlaksana.
Penyidik kini masih mendalami materi perkara, termasuk dugaan gratifikasi terkait pengurusan PBG dan perizinan lainnya serta dugaan TPPU.
Hingga pemeriksaan tersebut selesai, Husniah masih disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Belum ada keterangan mengenai perubahan status hukumnya dalam perkara tersebut.
(RED) RADAR NKRI — Meneropong Indonesia.










