POSO, – RADAR NKRI – 17 Oktober 2026 — Sengketa lahan seluas 6 hektare di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki tahap penting. Pengadilan Negeri (PN) Poso telah menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan untuk melihat langsung objek sengketa.
Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Majelis hakim PN Poso turun langsung ke lokasi bersama kuasa hukum penggugat, Ahmad Tahir Manusama, S.H., serta para tergugat, yakni Kepala Desa Solonsa selaku Tergugat I, Kelompok Tani Tepoasoa selaku Tergugat II, dan PT Sentosa Utama Nikelindo selaku Tergugat III.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa dengan keterangan dan bukti yang diajukan para pihak. Majelis hakim juga meninjau batas-batas fisik serta kondisi penguasaan lahan seluas 60.000 meter persegi tersebut.
Dalam gugatannya, penggugat mengklaim telah menguasai lahan itu secara nyata, terbuka, dan dengan itikad baik sejak 1998. Penguasaan tersebut, menurut penggugat, didasarkan pada Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) Nomor 271/02/DS/BB/1998. Penggugat juga menyatakan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sengketa ini mencuat setelah diduga terbit surat keterangan tanah (SKT) baru atas nama Kelompok Tani Tepoasoa. Surat tersebut kemudian disebut dialihkan kepada PT Sentosa Utama Nikelindo.
Perkara perdata dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum CLA Law Firm, Ahmad Tahir Manusama, S.H., berharap majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami memasang harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso agar benar-benar memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang terungkap secara terang benderang di persidangan,” ujar Ahmad usai sidang lapangan.
Ia berharap seluruh proses persidangan berjalan adil dan transparan sehingga perkara tersebut dapat diputus berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
Sidang pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan dalam proses pembuktian perkara. Adapun penilaian terhadap kepemilikan dan keabsahan dokumen tanah akan bergantung pada pemeriksaan bukti serta pertimbangan majelis hakim dalam putusan nantinya.(*)
(Red) RADAR NKRI










