• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Aturan PMI Perseorangan Dinilai Masih Multitafsir, PERISAI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Pedoman Teknis

Oktober 6, 2026
in NASIONAL, POLITIK
Aturan PMI Perseorangan Dinilai Masih Multitafsir, PERISAI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Pedoman Teknis
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA– RADAR NKRI -Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI) mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian P2MI/BP2MI, untuk menegakkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan secara tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih.

Organisasi ini memperingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar perusahaan jasa, tetapi juga menindak tegas oknum perantara hingga aparatur negara yang terbukti melanggar.
Ketua Umum PERISAI, Teguh Riyanto, S.H., C.P.Li, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini harus menjadi instrumen pelindungan PMI, bukan aturan yang rancu dalam penerapannya.
Ia menekankan bahwa setiap dugaan fasilitasi penempatan di luar jalur resmi wajib diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan peran nyata.

Baca:

Prof. Habib Muhammad Alhamid Lantik Ketua dan Pengurus DPC Rabithah Alawiyah Makassar

Prof Habib Muhammad Alhamid Lantik Ketua dan Pengurus DPC Rabithah Alawiyah Makassar

September 26, 2026
Jangan Lewatkan! 19 September 2026, Majelis Dzikir Syamsi Syumus Hadirkan Tabligh Akbar Maulid Agung Nabi Muhammad SAW di Tebet Jakarta

Jangan Lewatkan! 19 September 2026, Majelis Dzikir Syamsi Syumus Hadirkan Tabligh Akbar Maulid Agung Nabi Muhammad SAW di Tebet Jakarta

September 17, 2026
Majelis Fakhrul Wujud Batam Semarakkan Maulid Agung Nabi Muhammad SAW Bersama Para Habaib

Majelis Fakhrul Wujud Batam Semarakkan Maulid Agung Nabi Muhammad SAW Bersama Para Habaib

Agustus 25, 2026
Enam Jam di Ruang Tipidkor, 47 Pertanyaan Mengiringi Pemeriksaan Bupati Gowa

Enam Jam di Ruang Tipidkor, 47 Pertanyaan Mengiringi Pemeriksaan Bupati Gowa

Agustus 12, 2026

“Penegakan aturan harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat. Jika P3MI, LPK, perantara, atau oknum aparatur memfasilitasi pekerjaan dan proses penempatan PMI perseorangan di luar kewenangannya, dugaan itu harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi,”tegas Teguh dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Tegas Bedakan Layanan Negara dan Fasilitasi Ilegal

PERISAI menyoroti urgensi pemisahan yang jelas antara pelayanan resmi negara dengan praktik fasilitasi ilegal. Berdasarkan Pasal 5 Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026, orang perseorangan atau korporasi dilarang memfasilitasi PMI perseorangan dalam memperoleh pekerjaan maupun proses penempatan.

Pendaftaran, verifikasi dokumen, Overseas Placement Protection (OPP), dan pendataan adalah tugas resmi instansi pemerintah. Namun, PERISAI memperingatkan agar pemeriksaan tidak salah sasaran. Fokus harus diarahkan pada tindakan di luar kewenangan, seperti mencari lowongan, mempertemukan PMI dengan pemberi kerja, mengatur kontrak, memungut biaya, hingga mengurus keberangkatan di luar prosedur resmi.

“Pelayanan resmi pemerintah harus berjalan dan melindungi PMI. Jika ada bukti aparatur atau pihak yang mengatasnamakan instansi ikut mengatur penempatan di luar tugas dan kewenangannya, penanganannya harus terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan,”tegas Teguh.

Kritik Pasal Multitafsir dan Kekosongan Aturan
Di sisi lain, PERISAI juga mengkritik beberapa pasal dalam Permen 11/2026 yang dinilai masih multitafsir dan berpotensi menghambat di lapangan.

Pasal 3 yang merujuk pada “level jabatan 1 sampai 8” berdasarkan klasifikasi internasional dinilai memerlukan pemetaan teknis yang jelas. Hal ini penting agar kelayakan pekerjaan tidak hanya didasarkan pada nama jabatan yang bisa saja berbeda penyebutannya di tiap negara.

Selain itu, kekosongan aturan terkait hubungan antara Pasal 4 dan Pasal 5 perlu segera dijernihkan. Pemerintah dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi PMI eks-P3MI yang ingin memperpanjang atau memperbarui perjanjian kerja sebagai PMI perseorangan setelah kontrak resminya berakhir.

Lima Tuntutan Konkret untuk Pemerintah
Guna mencegah kesimpangsiuran dan potensi penyalahgunaan wewenang, PERISAI menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Pemerintah :
1. Menerbitkan Pedoman Teknis: Segera menerbitkan aturan turunan mengenai batas fasilitasi, pemetaan kelompok jabatan, serta penerapan Pasal 4 dan Pasal 5.
2.Pemeriksaan Objektif: Memeriksa seluruh laporan secara adil, termasuk bila bukti menunjukkan keterlibatan LPK, broker, oknum aparatur, atau pihak yang mengatasnamakan instansi.
3.Penindakan Tegas: Menjatuhkan sanksi hukum yang proporsional dan tegas apabila pelanggaran terbukti, dengan mempertimbangkan kedudukan pelaku dan bentuk perbuatan.
4.Transparansi Penanganan: Menyampaikan hasil penanganan secara transparan kepada pelapor dan pihak terdampak, dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta keselamatan PMI.
5.Kanal Pengaduan Resmi: Membuka kanal konsultasi dan pengaduan yang responsif agar pekerja dan pelaku usaha dapat meminta klarifikasi sebelum suatu proses dijalankan.
Teguh mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari P3MI, LPK, pemberi kerja, hingga pemerintah, untuk patuh pada jalur penempatan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dan penegakan yang terukur adalah kunci utama dalam melindungi martabat Pekerja Migran Indonesia sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang patuh.(*/)

(Red) Radar NKRI

 

Previous Post

Prof Habib Muhammad Alhamid Lantik Ketua dan Pengurus DPC Rabithah Alawiyah Makassar

Related Posts

Prof. Habib Muhammad Alhamid Lantik Ketua dan Pengurus DPC Rabithah Alawiyah Makassar
NASIONAL

Prof Habib Muhammad Alhamid Lantik Ketua dan Pengurus DPC Rabithah Alawiyah Makassar

September 26, 2026
Jangan Lewatkan! 19 September 2026, Majelis Dzikir Syamsi Syumus Hadirkan Tabligh Akbar Maulid Agung Nabi Muhammad SAW di Tebet Jakarta
NASIONAL

Jangan Lewatkan! 19 September 2026, Majelis Dzikir Syamsi Syumus Hadirkan Tabligh Akbar Maulid Agung Nabi Muhammad SAW di Tebet Jakarta

September 17, 2026
Majelis Fakhrul Wujud Batam Semarakkan Maulid Agung Nabi Muhammad SAW Bersama Para Habaib
NASIONAL

Majelis Fakhrul Wujud Batam Semarakkan Maulid Agung Nabi Muhammad SAW Bersama Para Habaib

Agustus 25, 2026
Enam Jam di Ruang Tipidkor, 47 Pertanyaan Mengiringi Pemeriksaan Bupati Gowa
DAERAH

Enam Jam di Ruang Tipidkor, 47 Pertanyaan Mengiringi Pemeriksaan Bupati Gowa

Agustus 12, 2026
Kapolres Gowa Baru Disambut Hangat, Radar NKRI Titip Harapan Besar untuk Gowa
DAERAH

Kapolres Gowa Baru Disambut Hangat, Radar NKRI Titip Harapan Besar untuk Gowa

Juni 28, 2026
“Usai Kadis Perkimtan Jadi Tersangka, Kini Ketua Kadin Gowa Diperiksa Polisi”
DAERAH

“Usai Kadis Perkimtan Jadi Tersangka, Kini Ketua Kadin Gowa Diperiksa Polisi”

Juni 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Aturan PMI Perseorangan Dinilai Masih Multitafsir, PERISAI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Pedoman Teknis
  • Prof Habib Muhammad Alhamid Lantik Ketua dan Pengurus DPC Rabithah Alawiyah Makassar
  • Jangan Lewatkan! 19 September 2026, Majelis Dzikir Syamsi Syumus Hadirkan Tabligh Akbar Maulid Agung Nabi Muhammad SAW di Tebet Jakarta
  • Semarak Maulid Nabi di Batam Center, Haji Rahmat: Bukan Sekadar Budaya, Tapi Momentum Meningkatkan Kecintaan kepada Rasulullah
  • Momen Istimewa Umrah Bersama UAS dan tvOne: Ibadah, Dakwah, dan Kebersamaan

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  2. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap
  3. Abd Azis se mengenai BK DPRD Makassar: Perbuatan Ke 13 Anggota Dewan Itu Salah
  4. Abd Azis se mengenai Parah!! Satu Wartawan Online Jadi bulan Bulanan Oknum Brimob, Saat Meliput Aksi Unras Di DPRD Makassar
  5. Hardiantor mengenai CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.