• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Aksi Aliansi Tolak UU Cilaka Di Makassar 

Januari 15, 2020
in METRO
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarNkri.com | Makassar -Aliansi Tolak RUU Cilaka (ATRC) Turun Aksi di kota Makassar,dalam aliansi tersebut beberapa Organisasi tergabung baik dari Serikat Pekerja, Mahasiswa,Rakyat Bersatu diantaranya SPN, GSBN,FPBN,FSPMI,KSN,SGBN,KAMIPARHO,GRD,PRP,GRM,LMND,OPM,SJPM,SP DANAMON,SP PPI,FORWA,FKUI,FPE,KSPI,KSBSI dan BERGERAK. Makassar, 15/01/2020

Buruh dan Rakyat Sulawesi Selatan Menolak RUU CILAKA (Omnibus Law)”
RUU Cilaka yang dilatarbelakangi memburuknya ekonomi global yang berdampak pada Indonesia. “Agar dapat keluar dari jurang resesi ekonomi, pemerintah menimpakan seluruh beban kepada kelas buruh dan rakyat. Rakyat yang sudah terbebani kenaikan iuran BPJS dan rencana kenaikan tarif listrik kini dihantui dampak buruk RUU Cilaka.

Baca:

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah dengan bangga mengumumkan konsep “easy hiring-easy firing” atau “mudah rekrut, mudah pecat” dalam RUU Cilaka untuk menggenjot investasi. Menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi. Semua ini dilakukan demi investasi.

Padahal, Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditolak mayoritas serikat buruh saja tidak berdampak banyak terhadap masuknya investasi. Ada upaya revisi UU No. 13 tahun 2003 dengan cara halus dengan membuat RUU Omnibus Law.
Dampak RUU Cilaka terhadap Pekerja muda dan calon pekerja yang saat ini masih duduk di bangku sekolah maupun perguruan tinggi “Dalam kondisi pasar tenaga kerja fleksibel yang terus diperluas, para pekerja muda dan calon pekerja tidak akan memiliki jaminan kerja (job security). Mereka akan berstatus sebagai buruh kontrak dan outsourcing selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian.

Kondisi ini memperparah nasib para pekerja muda dan calon pekerja hari ini yang kerap dieksploitasi. Omnibus Law merupakan metode pembuatan undang-undang dengan mencabut banyak undang-undang dan peraturan lain hanya dalam satu kali pengesahan sehingga kerap disebut “undang-undang sapu jagat”. Menurut mantan Hakim Konstitusi Prof. Maria Farida, omnibus law tidak lazim diterapkan di negara dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law. Dia menilai metode Omnibus Law yang akan diterapkan dalam pembuatan RUU Cilaka justru akan menambah persoalan sistem hukum kita yang sudah tumpang tindih dan saling bertabrakan antar undang-undang.

Investasi yang digenjot untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sejatinya hanya untuk menyelamatkan krisis kapitalisme dan hanya menguntungkan para pemodal. Kelesuan ekonomi global memaksa pemerintahan Jokowi untuk mengeluarkan RUU Cilaka melalui mekanisme Omnibus Law yang kemudian mengorbankan hak-hak rakyat dan mempersempit ruang ruang demokrasi rakyat. Rakyat dan buruh akan dihadapkan dengan sejumlah aturan hukum yang kemudian menghambat kaum buruh untuk memperjuangkan peningkatan kesejahterannya.

Di sisi lain RUU Cilaka ini justru melindungi para pengusaha dalam melakukan pelanggaran terhadap buruh karena sanksi pidana akan dihilangkan. Proses perumusan RUU Cilaka terkesan dilakukan tergesa-gesa, tertutup, dan tanpa ada upaya mendengarkan pendapat publik. Komposisi Satgas Omnibus Law bentukan pemerintah yang didominasi oleh aktor-aktor yang anti keadilan sosial dan demokrasi rakyat.

Sebanyak 127 anggota Satgas Omnibus Law didominasi pengusaha, perwakilan pemerintah daerah, dan akademisi. Pada akhirnya RUU Cilaka hampir pasti akan memicu perlawanan besar kelas buruh dari berbagai sektor karna Prosesnya yang tidak transparan dan terburu-buru menjadikan RUU Cilaka tidak demokratis.
Menyikapi RUU Cilaka (omnibus law), perlu adanya sikap bersama, sebagaimana rencana revisi UUK yang berhasil di gagalkan.

Dalam RUU Cilaka ada beberapa poin penting dalam UU No. 13 tahun 2003 di hilangkan seperti pasal terntang Upah Minimum, Pesangon, dan kepastian kerja. RUU Cilaka juga merupakan upaya Pemberangusan serikat secara massal,.
“Untuk itu kami mengajak seluruh orgaisasi gerakan di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar untuk bergabung dan bersama-sama menolak RUU Cilaka (Omnibus Law)”.

Laporan : Teddy

Diterbikan: A. Ilyas

Previous Post

Melalui Program Posyandu Care, Lurah Lembo Bantu Warganya yang Kanker Mata

Next Post

Bangun Sinergitas dengan Kodam XIV/Hasanuddin, YAPK Gelar Audiensi

Related Posts

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta
DAERAH

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan
EKONOMI

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan
HUKUM & KRIMINAL

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum
DAERAH

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024
Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil
METRO

Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil

Maret 30, 2024
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara
DAERAH

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Maret 30, 2024
Next Post

Bangun Sinergitas dengan Kodam XIV/Hasanuddin, YAPK Gelar Audiensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  2. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap
  3. Abd Azis se mengenai BK DPRD Makassar: Perbuatan Ke 13 Anggota Dewan Itu Salah
  4. Abd Azis se mengenai Parah!! Satu Wartawan Online Jadi bulan Bulanan Oknum Brimob, Saat Meliput Aksi Unras Di DPRD Makassar
  5. Hardiantor mengenai CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.