RADARNKRI.Com I Pasuruan – Seorang Oknum polisi berpangkat Bripka berhasil diamankan saat berada di rumah salah satu kerabatnya di Dusun Semambung, Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, seelasa 01/05/2018.
Oknum polisi berpangkat Bripka nekat mencuri uang sebanyak Rp 51 juta, di Mapolres Pasuruan, tempatnya bertugas. Sang Bripka polisi ini mengaku terjerat hutang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengatakan, aksi pencurian oleh S, polisi berpangkat Bripka, beralamat di Kelurahan Tembokrejo, Kota Pasuruan tersebut, dilakukan sendirian, pada Minggu, 29 April 2018 malam. Ia memanfaatkan suasana gedung dan ruangan di Mapolres Pasuruan, dalam keadaan sepi.
βSaat itu ia tengah piket. Aksinya (mencuri) tunggal,β kata Budi
S kemudian sukses membawa kabur uang tunai Rp 51 juta, yang tersimpan dalam laci meja salah satu ruangan di lantai dua, yang biasa ditempati staf dan petugas bagian keuangan, di Mapolres Paauruan. Uang tersebut, sedianya diperuntukkan untuk memenuhi tunjangan sejumlah polisi.
Namun, oknum polisi ini tertangkap saat berada di rumah salah satu kerabatnya di Dusun Semambung, Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Senin malam kemarin.
Dari penuturuan sang Bripka polisi, terungkap bila uang curian itu akan digunakan untuk melunasi hutang yang saat ini menjeratnya. Hanya saja, belum genap melunasi hutang, S yang sehari-hari bertugas di SPKT Mapolres Pasuruan ini, sudah dibekuk.
βKatanya, ia kepepet hutang. Jadi hutangnya dimana-mana, menumpuk,β terang Budi.
Saat ini Satreskrim masih melakukan pemeriksaan kepada S, dengan menahannya di jeruji sel Mapolres Pasuruan, yang berada di Bangil ini.
Kasatreskrim menyebut, oknum polisi itu bakal lama di penjara, seperti layaknya pencuri. Selain juga terancam sanksi berat, dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya.(BI)