Gowa (RadarNkri.com) – Satuan Lalu lintas Polres Gowa siang ini melakukan penyekatan di Jl.Sultan Hasanuddin dan beberapa jalan protokol Batas Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Hal ini untuk mencegah arus mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, Senin 11/05/2020.Hal ini dilaksanakan menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan, aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada lebaran 2020 atau mudik dilarang.
KBO Sat Lantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made SH mengatakan, Penyekatan kami lakukan di 9 titik Pos Pengaman Ketupat 2020 bersama dengan Anggota Brimob, Pamong praja, pegawai Dishub,petugas medis, serta relawan kabupaten Gowa.
“Dalam rangka Operasi Ketupat 2020 ini, kita membatasi dan menyekat jalur arus mudik para warga yang masuk ke Kabupaten Gowa utamanya dari wilayah yang menerapkan PSBB seperti Kota Makassar,” pungkasnya.
Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH saat terjun langsung di lapangan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di kabupaten Gowa,tutup Kasat Lantas Polres Gowa.
(Red) A.ilyas