SULBAR, (RadarNkri.com) — Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Polewali Mandar sedang mendata warga Kabupaten Polewali Mandar untuk mendaftar kartu Prakerja yang saat ini, sudah dapat diakses situs online.
Kartu Prakerja prioritas bagi tenaga kerja yang PHK dari tempat kerja atau di rumahkan perusahaan kini, diperluas dan menjadi solusi untuk masyarakat yang tengah Tinggal di rumah (stay at home) akibat dampak dari adanya Virus Covid-19.
Kartu Prakerja dapat kita daftar secara online atau daring dengan mengakses www.prakerja.go.id. Ketika mengakses maka akan diperoleh petunjuk terkait, langkah apa yang akan dilakukan.
Syarat pendaftaran, WargaΒ Negara Indonesia (WNI) 18 tahun keatas yang tidak sedang sekolah atau kuliah, KTP ,NIK, No. Telpon, Email.
Menurut Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Yusdi Selasa 14 April 2020, Pekerja yang dirumahkan atau yang kehilangan pekerjaan dan para pelaku usaha mikro, UMKM yang tutup usaha karena pandemi Covid β 19. dapat mengisi daftar online
-Nama Pekerja,
-Nama Perusahaan,
-Alamat Pekerja dan Perusahaan,
“kami sedang mendata para pekerja perusahaan yang PHK atau dirumahkan akibat dampak Covid 19, selain itu karena ini program pusat pra kerja bisa juga untuk pegawai kontrak instansi mencoba daftar,” katanya.
Total kuota Sulawesi Barat (Sulbar) terkait penerima Kartu Prakerja adalah 22.511 orang. Namun, untuk pembagian kuota tiap-tiap kabupaten belum dilakukan.
Ia menjelaskan, setelah mendaftar akan ada beberapa tes yang dijalani secara online. Dan pengumumannya pun secara online, telpon atau sms.
Jika kita lulus, maka kita akan mendapatkan biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif sebesar 2,4 juta (selama kurang lebih 4 bulan), insentif survei Rp. 150.000,- (3 kali survei @Rp. 50.000,-) dengan total Rp. 3.550.000.
Publikasi secara resmi akan segera dilakukan melalui Pemerintah Daerah seperti Bupati.
β Intinya kita disini cuma menerima hasil seleksi dari pusat. Jadi kalau nanti sudah ada hasil seleksi masing-masing melalui email, telepon.,” tambahnya.
Laporan : Harrey Kiswah
Editor. : Jufri