RadarNKRI 29-Maret-2025
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Zakat ini dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, atau dalam bentuk uang sesuai dengan nilai yang setara.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras
Menurut mayoritas ulama, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg hingga 3 kg beras per orang. Jenis beras yang diberikan harus sesuai dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Niat Zakat Fitrah
Niat dalam zakat fitrah sangat penting karena menunjukkan tujuan ibadah kepada Allah. Berikut adalah beberapa niat zakat fitrah berdasarkan penerimanya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an nafsi fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat fitrah untuk Istri
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an ( untuk istri saya namanya) fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ( istri saya lalu namanya) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat fitrah untuk anak laki laki
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an (untuk anak laki laki ku sebut nama…) fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (Untuk anak laki laki ku Sebut nama…) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Zakat fitrah untuk anak perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an (untuk anak Perempuan ku sebut nama…) fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (Untuk anak Perempuan ku Sebut nama…) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
5. Niat Zakat fitrah untuk Saudara kandung
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an (untuk saudara ku sebut nama…) fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (Untuk Saudara ku Sebut nama…) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Jika zakat fitrah dikeluarkan untuk lebih dari satu orang, niatnya cukup disesuaikan dengan jumlah dan nama anggota keluarga.
6. Niat Zakat fitrah untuk semua keluarga.
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an (untuk semua keluargaku lalu sebut nama yg di fitrahkan) fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (Untuk semua keluargku sebut nama yg di fitrahkan ) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idulfitri agar sah sebagai zakat fitrah. Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (petugas zakat)
4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang yang berhutang)
7. Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Namun, prioritas utama zakat fitrah diberikan kepada fakir dan miskin di lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim sebelum Idulfitri. Jika dikeluarkan dalam bentuk beras, jumlahnya adalah sekitar 2,5 – 3 kg per orang. Niat zakat harus disesuaikan dengan siapa yang dizakati, dan harus diberikan kepada yang berhak sebelum shalat Id agar sah.
Semoga zakat yang kita keluarkan dapat menyucikan diri dan membawa keberkahan bagi kita semua.
Editor: Puang Muras











