MAKASSAR, RadarNKRI – Dalam rangka mengonfirmasi pengajuan penerbitan keterangan tanah miliknya yang berada di wilayah kelurahan Sudiang, Warga Kabupaten Gowa, Hj. Kartini Dg. Ke’nang bersama keluarga merasa senang dan memberikan apresiasi nya saat disambut hangat Lurah Sudiang . Di Kantor Kelurahan Sudiang Jl. Pendidikan, Sudiang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin 8 Januari 2024.
Salah satu tujuan yang hendak dicapai Hukum Agraria adalah menuju kepastian hukum hak atas tanah dengan cara diselenggarakan kegiatan pendaftaran tanah diseluruh wilayah di Indonesia. Pendaftaran tanah diatur dalam pasal 19, pasal 23, pasal 32 dan 38 UUPA yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1962 tentang pendaftaran tanah, dalam perkembangan selanjutnya pada tanggal 8 Juli 1997 dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peran Lurah dalam membantu masyarakat untuk mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan wujud untuk kemakmuran rakyat, sebab Lurah diharapkan menjadi motivator dan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya baik secara sporadik maupun dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Surat keterangan tanah tersebut merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Hal tersebut terinmplementasikan oleh Lurah Sudiang, Akmal Tata, ST., Yang mendapat apresiasi dari warga kabupaten Gowa yang bermohonan untuk diterbitan berkas/dokumen untuk didaftaran secara Sporadik atas tanahnya yang berada di wilayah kelurahan Sudiang.
“Alhamdulillah, sumpaeng battutta langsungki natarema baji’ di ruanganna (pak lurah baik sekali, setibanya kami disambut baik ke ruangannya)”. Ungkap Dg. Ke’nang kepada media dengan berbahasa Makassar.
Dalam pertemuan tersebut Lurah Sudiang, Kamal Tata ST kepada Hj. Kartini Dg. Ke’nang dan keluarga banyak dijelaskan tentang pelayanan dan penerbitan dokumen yang di mohonkan serta komitmen kelurahan Sudiang agar selalu memberikan pelayanan terbaik bagi warga.
“Kelurahan sudiang akan selalu terus memberikan yang terbaik dalam memberikan pelayanan”. kepada media Ungkap Akmal Tata, ST dengan lugas dan ramah usai pertemuan.
Ditemui ditempat yang sama, Lembaga Bantuan Hukum Kencana Keadilan (LBH KK) mengungkapkan apresiasi yang serupa,
“Dalam rangkaian silaturahim tadi yang sekaligus mengonfirmasi kelanjutan pengajuan klien kami, Sangat mengapresiasi pak lurah yang sangat responsif, transparan, dan proseduratif, tentunya beliau Sangat ramah dan baik, ” Ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum LBH KK, Harrey Kiswah.
Laporan : Bg. Pepen











