MAKASSAR, RadarNKRI – Kajian ilmiah yang di selenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia Timur (UIT) berlangsung di Aula Kampus 1, Minggu 27 November 2022.
Kegiatan ini mengangkat tema,” Hukum dan Kenegaraan”
Berbicara terkait hukum dan negara atau sebaliknya Negara dan Hukum maka kita bersandar pada keyakinan dimana kekuasaan negara mesti dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.
Ada dua unsur dalam Negara Hukum itu sendiri, yaitu :
1. Hubungan antara yang memerintah dan diperintah dimana tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif mengikat pihak yang memerintah.
2. Norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea Hukum.
Ketua BEM FH UIT Muhammad Fathan mengatakan bahwa sejak dirinya dikukuhkan menjadi ketua, kegiatan kajian ilmiah ini yang pertama kali dilakukan.
Harapan kami ini bisa menambah wawasan dalam menganalisis ilmu hukum dan kenegaraan.
Olehnya itu, Kata Muhammad Fathan mengatakan dapat didefinisikan bahwa hukum tata negara adalah sebuah aturan yang bersangkutan dengan berbagai tindakan suatu negara.
Hukum tata negara adalah hukum hubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, hukum konstitusional berkaitan dengan ‘negara’.
Laporan: Jufri