RADARNKRI.Com l Gowa – Guna mengetahui upaya yang dilakukan personil Polri pasca menjalani hukuman guna pemulihan nama baik, Divisi Propam Polda Sulsel dipimpin Kompol Samirin dan didampingi Wakpolres Gowa Kompol Muh Fajri menyelenggarakan Sosialisasi pada Senin (24/09) pukul 09.00 Wita di ruang Aula Endra Dharmalaksana
Materi sosialisasi yang disampaikan Kasubbag Rehab Pers Polda Sulsel Kompol Samirin terkait “Pembinaan Mental Dan Pemulihan Profesi Bagi Anggota Polri Bermasalah Jajaran Polda Sulsel” yg juga turut dihadiri Kasubbag hukum Akp Abd Rahman SH dan Kasi Propam Polres Gowa Isyamsyah SH. MH serta personil Polres Gowa.
Selain itu Kompol Samirin menjelaskan beberapa surat yang wajib dilampirkan guna permohonan pemulihan nama baik personil diantaranya.
– Rekomendasi Penilaian Status (RPS)
– Rehabilitasi Personil dan Pemulihan Hak (RPPH)
– Surat Keterangan Tidak Bersalah (SKTB)
– Surat Keterangan Tidak Terbukti (SKTT)
Wakapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait sosialisasi mengatakan” Sosialisasi ini dilakukan untuk dijadikan edukasi kepada personil agar lebih mengetahui upaya yang dilakukan untuk memulihkan nama baik guna masa depan karier mereka” terang Kompol Muh Fajri.(Ilyas)