• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara

November 14, 2025
in Uncategorized
Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Poso RadarNKRI – Proyek Tanggap Darurat Rp 2 Miliar Mangkrak Dibayar, Diduga Ada Itikad Buruk Pejabat

Poso, 29 September 2025 —

Baca:

CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

CLA Law Firm Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Debt Collector Brutal

November 26, 2025
CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

November 14, 2025
“Dipanah Geng Motor, Dua Pelaku Ditembak Polisi”

“Dipanah Geng Motor, Dua Pelaku Ditembak Polisi”

Oktober 16, 2025
Hidup Sendiri dalam Gelap, Kisah Pilu Nenek Tini di Gowa”

Hidup Sendiri dalam Gelap, Kisah Pilu Nenek Tini di Gowa”

Oktober 12, 2025

CV. Lingto Perkasa, perusahaan penyedia jasa konstruksi yang berdomisili di Desa Towara, Kabupaten Morowali Utara, resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara di Pengadilan Negeri Poso.

Gugatan ini terkait proyek strategis Tanggul Pengaman Pantai/Batu Gajah Seksi I di Desa Unkgea, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.999.500.000,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam Morowali Utara yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 360/32/IX/2020 tanggal 16 September 2020.

Tiga Pihak Digugat

Dalam gugatan yang diajukan, CV. Lingto Perkasa diwakili oleh Direktur Safiuddin, dengan kuasa hukum dari Kantor Hukum CLA Law Firm, yang dikenal berpengalaman dan berintegritas dalam bidang hukum. Tim kuasa hukum terdiri dari Herman Nompo, S.H., M.H., Kartini, S.H., M.H., dan Ahmad Tahir Manusama, S.H.

Adapun pihak-pihak yang digugat adalah:

1. Tergugat I: Kepala BPBD Kabupaten Morowali Utara, selaku Pengguna Anggaran (PA).

2. Tergugat II: Darman Bada, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO).

3. Turut Tergugat: Bupati Morowali Utara, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pekerjaan Selesai 100%, Pejabat Tolak Bayar

CV. Lingto Perkasa menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan SPK Nomor 360/02/SPMK-PL-TD/BPBD/IX/2020 tertanggal 17 September 2020, dan dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) pada 12 Februari 2021 yang ditandatangani serta diverifikasi oleh pihak BPBD Morowali Utara.

Meski semua tahapan telah terpenuhi, pihak tergugat menolak melakukan pembayaran tanpa alasan hukum yang sah. Penolakan ini dinilai penggugat sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang, sebab seluruh dokumen resmi menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan.

Dugaan Itikad Buruk dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam proses klarifikasi sebelumnya, pihak tergugat beralasan bahwa proyek tersebut “dikerjakan sebelum adanya SPK”. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh penggugat karena tidak didukung bukti faktual dan bertentangan dengan dokumen resmi.

Dokumen yang memperkuat klaim penggugat antara lain:

SPK resmi tertanggal 17 September 2020,

BASTHP yang menyatakan pekerjaan 100% selesai dan diterima,

Laporan kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh PPK sesuai periode pelaksanaan.

Tindakan menolak pembayaran atas alasan yang tidak berdasar tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas itikad baik dan asas umum pemerintahan yang bersih, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.

Tuntutan Ganti Rugi

Melalui gugatan ini, CV. Lingto Perkasa menuntut:

1. Kerugian Materiel sebesar Rp 1.999.500.000,00, yakni nilai pekerjaan yang telah selesai namun belum dibayarkan.

2. Kerugian Immatéril sebesar Rp 500.000.000,00, akibat rusaknya reputasi perusahaan, nama baik, dan terganggunya kegiatan operasional.

Pernyataan Kuasa Hukum

Dalam keterangannya kepada media, Herman Nompo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat dari CLA Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

“Kami berharap pihak tergugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ini. Jika hal itu dilakukan, maka perkara ini tidak perlu berlanjut ke pokok perkara. Namun bila tidak, kami siap menempuh jalur hukum hingga tuntas,” ujar Herman Nompo tegas.

Ia menambahkan bahwa sikap abai terhadap kewajiban keuangan daerah tidak hanya merugikan pihak kontraktor, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Negara tidak boleh membiarkan penyedia jasa yang bekerja sesuai aturan justru dirugikan oleh keputusan sepihak. Ini tentang keadilan dan tanggung jawab moral pejabat publik,” tambahnya.

Laporan: Red (*)

Previous Post

“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”

Next Post

CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

Related Posts

CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat
Uncategorized

CLA Law Firm Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Debt Collector Brutal

November 26, 2025
CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat
Uncategorized

CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

November 14, 2025
“Dipanah Geng Motor, Dua Pelaku Ditembak Polisi”
Uncategorized

“Dipanah Geng Motor, Dua Pelaku Ditembak Polisi”

Oktober 16, 2025
Hidup Sendiri dalam Gelap, Kisah Pilu Nenek Tini di Gowa”
Uncategorized

Hidup Sendiri dalam Gelap, Kisah Pilu Nenek Tini di Gowa”

Oktober 12, 2025
Dari Makassar untuk Indonesia, LA Management Resmi Dibuka dan Siap Berkarya
Uncategorized

Dari Makassar untuk Indonesia, LA Management Resmi Dibuka dan Siap Berkarya

September 8, 2025
Jeritan Demokrasi Cakra Barani Derry Sulaiman Rilis Lagu “Jalanan Bicara”
Uncategorized

Jeritan Demokrasi Cakra Barani Derry Sulaiman Rilis Lagu “Jalanan Bicara”

September 3, 2025
Next Post
CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • “Nama Berbeda, Orang Sama: Sidang Ang Mery Bongkar Kejanggalan Laporan Mantan Suami”
  • Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Operasi SAR Terus Dilanjutkan
  • PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi
  • Ayu Rasta Rayakan Ultah Artis Nasional hingga Musisi Makassar Hadir
  • Wahyu Jangji–Daeng Talli’ Rilis Single, Angkat Musik Makassar di Awal 2026

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.