GOWA, RADARNKRI – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, belum memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa hingga Senin (15/6/2026) pukul 13.00 Wita.
Padahal, sebelumnya Abdullah Sirajuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tengah ditangani penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga siang hari penyidik masih menunggu kehadiran Kepala Dinas Perkimtan Gowa tersebut.
“Hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Senin siang.
Pihak kepolisian juga belum mendapatkan kabar terkait soal alasan kepastian kehadiran Kadis Perkimtan atau tidak dalam pemanggilan kali ini.
“Saya belum terima informasi soal alasan hadir atau tidaknya, saya cek dulu, ” Tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman telah membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Abdullah Sirajuddin pada hari ini.
“Rencana besok Senin 15 Juni 2026 Satreskrim Polres Gowa Unit Tipikor kembali memanggil Kadis Perkimtan Gowa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi PBG,” kata Aldy saat dikonfirmasi sehari sebelumnya.
Pemanggilan ulang terhadap Abdullah Sirajuddin menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Terlebih, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Kapolres Gowa memilih meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.
“Saya belum tahu jadwalnya jam berapa, tapi besok akan diambil keterangan. Kalau soal penetapan tersangka, tunggu saja updatenya ya,” ujar Aldy.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipikor Polres Gowa masih menunggu kehadiran Abdullah Sirajuddin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (*)










