RADARNKRI.Com I Makassar – Pasca penetapan tersangka terhadap mantan Ketua LSM Mapankan yang kini memimpin JOIN Kab. Gowa, Peradri siap mendampingi bersangkutan, kamis 12/07/2018.
Presiden Perhimpunan Advokad Republik Indonesia (Peradri), Bakri Remmang menjelaskan, walau kasus yang dialamatkan ke mantan Ketua LSM Mapankan, Syafriadi Djaenaf tak ada kolerasi dengan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) namun bersangkutan adalah Ketua JOIN maka wajib mendapatkan advokasi dan pendampingan hukum.
Pendampingan hukum ini didasari MoU antara Peradri dan Pengurus DPW JOIN Sulsel hinggs kasus yang melilit anggotanya akan menyiapkan 10 advokat dari Peradri. “Kami akan menunjuk 10 anggota untuk mempelajari kasus ini, ” ujarnya.
Materi tehnis akan dipelajari untuk selanjutnya mengambil langkah hukum, apakah akan mengajukan praperadilan atau upayah hukum lain, tambah Bakri.
Sementara itu, Ketua Umun JOIN Pusat, Budhi Candra meminta agar tidak menyerang JOIN secara kelembagaan atas kasus ini jika ada oknum berani maka kami nekat memenjarakannya termasuk akan membuat perhitungan dengan oknum yang bermain dibelakang pada laporan yang diajukan pengurus DPW JOIN Sulsel.
“Organisasi ini resmi sehingga jangan coba-coba menyepelekannya kami akan lawan, ” ujar instruktur beberapa kegiatan militer ini (Ilyas)