Dalam sesi tanya jawab kepada ketua terpilih, salah satu peserta mengusulkan tentang tanggung jawab sosial (CSR) para anggota Asperindo yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”), Yang dalam diskusi tersebut pula disepakati untuk menjadikan regulasi tersebut sebagai program kerja.
“Ini merupakan perintah negara, sebagai warga negara ini merupakan tanggung jawab moral kita semua sebagai pelaku usaha perseroan” Tegas Muh. Jufri SE Dirut PT. JGE Cargo dan Juga Seorang Aktivis, Ketua LSM GMBI Kabupaten Maros.
Laporan : Harrey Kiswah









