GOWA – RADAR NKRI – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa mengungkap modus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjerat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Kanit Tipikor Polres Gowa, Ipda Agus, menjelaskan bahwa uang yang diminta berasal dari masyarakat yang mengurus perizinan usaha maupun bangunan meski seluruh persyaratan telah lengkap.
Menurutnya, nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk satu kali pengurusan.
“Rata-rata pemohon merasakan bahwa apabila tidak membayar, berkas mereka tidak ditindaklanjuti. Berkas hanya disimpan dan tidak ditandatangani,” ujar Ipda Agus.
Penyidik menduga modus yang digunakan bukan dengan menolak permohonan secara langsung, melainkan mengendapkan berkas sehingga pemohon merasa harus memenuhi permintaan pembayaran agar proses perizinan berjalan.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengatakan tersangka diduga meminta uang dengan nominal berbeda-beda sehingga tidak terkesan mematok tarif tertentu.
“Permintaan uang dilakukan secara bervariasi, tidak secara gamblang menentukan harga,” kata Iptu Arman Tarru
Ia juga membenarkan adanya transaksi yang nilainya mencapai Rp50 juta. Sementara jumlah korban masih didalami melalui penelusuran aliran dana dan identitas para pengirim uang ke rekening penampung.
Hingga saat ini, Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut berperan atau menikmati hasil dugaan pungli tersebut.
“Percaya saja, Polres Gowa khususnya Unit Tipikor akan profesional mendalami pihak-pihak yang memiliki kaitan dan yang menikmati hasil tersebut,” tegas Iptu Arman Tarru.
Penyidik menegaskan perkara yang ditangani merupakan dugaan pungli dalam pelayanan publik dengan sumber dana berasal dari masyarakat yang mengurus perizinan.
(Red) Puang Muras









