MAROS, RadarNKRI.com | Sidang perdana UU ITE “Lakurang Siri” digelar di Pengadilan Negeri Maros berdasarkan nomor perkara 174/Pid Sus/2020/PN Mrs, menghadirkan penuntut umum Ariya Satria, SH., dengan terdakwa Hj. Azizyah Usman Malik di ruang Candra, Kamis (10/09/2020).
Berdasarkan pantauan radarnkri.com, sidang diagendakan berlangsung tepat pukul : 10.40 – 10.50 Wita diputuskan ditunda dengan alasan penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan.
Hal tersebut tidak ditampik Muh. Israq Mahmud, Shi., Cla., Cil., Kuasa Hukum terdakwa Hj. Azizyah saat ditemui di Pengadilan Negeri usai sidang.
Menurutnya, penundaan diputuskan disebabkan kliennya sedang dalam kondisi tubuh tidak sehat sehingga sidang diagendakan kembali.
Penundaan sidang juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir, SH.” Benar, sidang hari ini digelar namun terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit dan itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter diperlihatkan,” ucapnya.
Sekedar diketahui, sidang selanjutnya digelar Kamis,17 September 2020 , pukul : 10.00 wita dengan agenda pembacaan dakwaan di ruangan Cakra.
Laporan : Ali Mitos