MAROS, radarnkri.com | Sidang UU ITE “Lakurang Siri” digelar Pengadilan Negeri Maros berdasarkan nomor perkara 174/Pid Sus/2020/PN Mrs, dengan terdakwa Hj. Azizyah Usman Malik, Kamis, 10/09/2020 diduga janggal.
Pasalnya, selain sidang digelar sebelum sidang praperadilan Inkracht, kendati sidang tersebut sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP), juga ditemukan dokumen telah direkayasa.
Kepada media ini, Muh. Israq Mahmud, Shi., Cla., Cil., Kuasa Hukum terdakwa Hj. Azizyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Maros mengungkapkan bahwa,” kejanggalan terhadap dokumen diduga direkayasa diketahui ketika diajukan kehadapan Majelis Hakim saat sidang ke empat praperadilan, dan itu sangat menyimpang, ” jelasnya.
Lebih jauh Israq menjelaskan, pihaknya menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk menjadikan tersangka kepada Hj. Azizyah menyalahi hukum acara yang berlaku.
“Dalam hukum acara, itu ada putusan MK nomor 102 tahun 2015 menetapkan bahwa, pada saat sidang pokok perkara digelar dan sidang praperadilan belum Inkracht maka dinyatakan gugur,” tukasnya.
“Kami sudah mengajukan hak beracara dan praperadilan, lagipula dari pihak klien sekarang tidak ditahan sehingga masih banyak waktu untung melakukan sidang pokok perkaranya untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa sebagai warga negara dalam mendapatkan haknya, memperoleh putusan praperadilan yang menurut kami sangat menyimpang, buktinya saat sidang pembuktian, Rabu, 09/09/2020 dan ternyata memang banyak surat legalitas dari yang kami terima sangat jauh berbeda dalam surat yang dilampirkan sebagai bukti pada hari itu, terutama penambahan pasal yang diajukan,”tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum Polsek Mandai, usai sidang ke-4 Praperadilan tidak ingin memberikan keterangan saat ditemui media.
Menurutnya, untuk memberikan keterangan dirinya tidak memiliki tupoksi sebab kewenangan berada di kehumasan.
“Saya tidak bisa memberi keterangan sebab kami hanya kuasa hukum, untuk keterangan silakan konfirmasi ke humas saja,”tutupnya.
Laporan : Sudarman Djoni