RADARNKRI.Com I Palembang – Satu rumah yang diduga dijadikan tempat perakitan senjata api rakitan (Senpira) di kawasan Lingkungan 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dibongkar kepolisian setempat.
Sebanyak tiga senpi rakitan siap jual, beserta tiga besi ukuran 50 cm, satu unit besi gerinda, dua besi pengait dan satu buah besi buntu panjang 40 cm yang diduga sebagai alat pembuat sen rakitan ikut disita petugas.
Selain itu, tiga tersangka yang merupakan perakit senjata berinisial A (30), K (37), dan T (37) ikut ditangkap petugas.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto menjelaskan, pihaknya telah lama menyelidiki home industry perakitan senjata tersebut. Setelah penyelidikan panjang, petugas menangkap A, pemilik rumah tersebut.
Dari tiga tersangka yang ditangkap langsung dilakukan pengembangan. Satu pelaku inisial L berhasil kabur saat digerebek di kediamannya,” kata Irwanto, Rabu (25/4/2018).
Selain memproduksi senjata api rakitan, para pelaku disinyalir pernah melakukan aksi kejahatan di Sumatera Selatan.
“Kita masih kembangkan, dugaannya mereka pernah melakukan aksi kejahatan,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(AS)