• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Tarik Ulur ” Pengelola” Pematata

Juni 26, 2018
in METRO
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARNKRI.Com I Makassar – Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi polemik baru di Sulsel, setelah penyerahan aset Pelabuhan Penyeberangan Pamatata oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh.Basli Ali, kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Hotel Clarion,18 Mei 2018.

Pertanggal 31 Mei 2018, Pemerintah Provinsi Sulsel pun bereaksi, dengan melayangkan Surat Permohonan Pembatalan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca:

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024

Mewakili Setda Pemprov SulSel, Asisten III Bidang Administrasi, Ruslan Abu, memimpin Rapat sehubungan dengan Kewenangan Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Ruang Rapat Asisten III lt. 3 Kantor Gubernur Jl.Urip Sumiharjo No.269 Makassar. Selasa(26/6/18).

Rapat yang dihadiri oleh Dishub Provinsi SulSel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX SulSel-Bar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pemkab Kepulauan Selayar serta Biro Organisasi dan Biro Hukum Pemprov SulSel.

Ruslan Abu, dalam pembukaannya mengingatkan, berbicara tentang Pamatata maka berujung kepada kepentingan publik khususnya masyarakat Selayar. Maka dari itu, jangan ada selisih paham. “Mengenai perubahan status, bagaimana kita mendudukkan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku”. Kata Ruslan yang juga mantan Kadishub Kota Makassar.

Ruslan melanjutkan bahwa atas permintaan Gubernur, Soni Sumarsono, yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, pesan beliau, jangan mempertentangkan antara Pemkab dan Pemprov karena ada kepentingan subjektif. Ini kepentingan masyarakat, inti dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 adalah sinergitas, saling mendorong untuk pelayanan publik. “Agar tidak salah paham, mohon diluruskan definisi dari penyeberangan”. Ucap Ruslan.

Wakil Bupati Selayar, Zainuddin, mengatakan, sudah berusaha mengkaji dan menganalisa mengenai objek secara historis tentang kewenangan.Maka, Pelabuhan Pamatata adalah Pelabuhan Penyeberangan, berbeda dengan Pelabuhan Pengumpan yang dikelola seperti Pelabuhan Laut. “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan aset ke Pusat sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku”. Kata mantan Sekda Pemkab Selayar.

Kadishub Selayar, Andi Baso, menuding UPT.Pelabuhan Pengumpan Dishub Provinsi SulSel tiba- tiba muncul dan menarik retribusi di Pamatata tanpa konfirmasi kepada Pemkab Selayar. Serta melanggar Perda Provinsi SulSel No.1 tahun 2012 tentang Retribusi. “Ini respon kami setelah 28 tahun tidak mendapatkan rehabilitasi, Pemerintah Pusat mau merehabilitasi tapi aturan Kementerian Keuangan, wajib menjadi aset Pemerintah Pusat”. Jelas Andi Baso yang 8 tahun menjabat Kepala Bagian Hukum PemKab Selayar.

Kepala BPTD Wil.XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan bahwa kehadiran BPTD adalah sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai bagian dari tindak lanjut lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa urusan yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kembali diberikan kepada Pemerintah Pusat. “salah satu tugas dan fungsi kami adalah melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan non komersial”. Terang Benny.

Benny melanjutkan, untuk kasus Pamatata berdasarkan PM 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, diartikan Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. “Jaringan jalan yang menghubungkan Bira-Pamatata adalah Jalan Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat”.Kata Benny.

Kabiro Organisasi, Rizal Syam, menjelaskan dirinya telah konsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai penataan kelembagaan. “UPT.Pelabuhan Pengumpan Dishub Pemprov, terbentuk atas persetujuan Pemerintah Pusat”. Kata Rizal.

Kapala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Sulsel, Arafah mengatakan ada hirarki dibentuknya UPT. Pelabuhan Pengumpan, yaitu berdasarkan PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. “Harus ada titik temu, karena yang bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan adalah yang mengelola”. jelas Arafah

Asisten III Pemprov SulSel, Ruslan Abu, meyimpulkan bahwa Kabupaten Selayar yang juga berada dalam wilayah Administrasi sehingga harus jelas, apakah yang berwenang dalam penyeberangan adalah Pemerintah Provinsi atau Pusat ataukah Keduanya. “Mohon Dinas teknis terkait bikin masterplan agar batas-batasan jelas”. Perintah Asisten III.

Ruslan menambahkan agar Dishub Provinsi dan BPTD menyiapkan bahan rapat di Jakarta, atas undangan Dirjen Keuangan dan Daerah Kemendagri, Kamis, 28 Juni 2018. “Ingat, ini demi masyarakat, jangan lagi ada adu argumen dan pendapat, biarkan aturan yang bicara”. titip Ruslan Abu.(Andi Dewa)

Tags: Tarik Ulur " Pengelola" Pematata
Previous Post

Korban Penembakan OTK Tiba Dimakassar

Next Post

Kejati Kumpulkan Seluruh Kepala Seksi Intelijen Jelang Pencoblosan

Related Posts

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta
DAERAH

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan
EKONOMI

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan
HUKUM & KRIMINAL

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum
DAERAH

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024
Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil
METRO

Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil

Maret 30, 2024
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara
DAERAH

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Maret 30, 2024
Next Post

Kejati Kumpulkan Seluruh Kepala Seksi Intelijen Jelang Pencoblosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
  • Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.