*GOWA* RADARNKRI – Polres Gowa resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa berinisial **AS** sebagai tersangka dalam kasus **dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan** Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Gowa, **AKBP Muhammad Aldy Sulaiman**, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026). Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Kapolres menjelaskan, perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Penyidik menduga AS meminta atau menerima sejumlah uang dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel modern, konsultan, maupun pemohon izin lainnya. Dugaan praktik pungutan liar tersebut saat ini masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.
Dalam penyidikan, polisi juga menduga tersangka menggunakan rekening milik seorang tenaga honorer non-ASN berinisial **FSZ** sebagai rekening penampung dana. Hingga kini, FSZ masih berstatus saksi dan disebut kooperatif membantu penyidik mengungkap alur transaksi yang sedang diselidiki.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan aliran dana sebesar **Rp1.861.320.000** yang masuk ke rekening penampung tersebut. Namun, Kapolres menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan temuan awal dan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lainnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa **58 orang saksi** yang berasal dari internal Dinas Perkimtan, konsultan, pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, pemilik rumah makan, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa penyidik menduga nilai uang yang diminta dalam pengurusan perizinan bervariasi, mulai dari **Rp5 juta hingga Rp50 juta** untuk setiap pengurusan.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pemohon yang merasa proses perizinannya diperlambat atau tertunda apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, Polres Gowa masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran ataupun menikmati hasil dari dugaan praktik tersebut.
Kapolres Gowa turut mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait perkara ini untuk segera melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(Red) Puang Muras











