• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Puang La’lang Menemukan Sejumlah Kejanggalan

Januari 6, 2020
in HUKUM & KRIMINAL
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, (Radarnkri.com) — Sidang perdana praperadilan kasus dugaan penistaan Agama Tarekat Tajul Khalwatiyah disebut Andi Malakuti (79) tahun alias Puang La’lang digelar hari ini, Senin 6 Januari 2020, pukul 10.30 Wita, di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa

Tim Kuasa hukum Puang La’lang mengajukan praperadilan atas kasus dugaan penistaan Agama oleh Mahaguru yang ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa pada tanggal 1 November 2019.

Baca:

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026

Pelaksanaan sidang praperadilan turut dihadiri tim penyidik Polres gowa, Kuasa hukum Puang La’lang, aparat kepolisian dan puluhan Santri Tareqat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa

Ruangan Sidang Praperadilan Sungguminasa kab. Gowa

Praperadilan yang ditangani oleh hakim tunggal amiruddin, SH. MH tersebut membuka sidang perdana untuk umum.

Selanjutnya Hakim amiruddin, SH. MH memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Puang La’lang untuk membacakan permohonan selaku penggugat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku ketua tim penasehat Hukum Puang La’lang selanjutnya membacakan permohonan dengan isi sebagai berikut:
– Dalam materi permohonan itu, tim kuasa hukum pemohon menemukan sejumlah kejanggalan seperti, pihak termohon (polisi) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor maupun terlapor.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang

Hal tersebut bertentangan dengan pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017. Artinya, penetapan tersangka terhadap Puang La’lang cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.

Kejanggalan lain yang ditemukan tim kuasa hukum pemohon adalah, surat penangkapan, laporan polisi teregistrasi, dan surat perintah penyidikan tertanggal yang sama yaitu tanggal 11 September 2019.

“Ini jelas janggal dan tidak masuk akal,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum. Hal lain yang dipersoalkan dalam gugatan ini adalah bahwa pelapor, dalam hal ini Abu Bakar Paka (salah seorang anggota komisi fatwa MUI Gowa) tidak memiliki legal standing sebagai pelapor dan tidak termasuk orang yang terlibat atau merasakan langsung pada kasus yang dituduhkan dan oleh karenanya polisi sebagai termohon telah keliru menerima laporan yang ternyata tidak memiliki hak sesuai ketentuan pasal 108 KUHAP.

Selain itu, penyidik tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang cukup pada kasus ini. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari Keputusan MUI Gowa tentang ajaran sesat tarekat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa, rekomendasi Bupati Gowa dan laporan ke polisi oleh Abu Bakar Paka.

Sementara menurut tim kuasa hukum, fatwa MUI Gowa bersifat tidak mengikat, sedangkan rekomendasi Bupati Gowa yang ditujukan kepada Kejaksaan belum digunakan sebagaimana mestinya.

Muhammad Saleh, yang juga adalah aktivis LSM, mengatakan bahwa apa yang menimpa gurunya itu adalah fitnah dan penzaliman terhadap seorang ulama.

“Beliau hanyalah seorang guru yang mengajarkan kami bagaimana beragama secara benar, agar menjadi anggota masyarakat yang menebarkan kebaikan dan manfaat.

Olehnya itu, kata dia. Bahwa Puang La’lang hanya mengajarkan orang yang datang ke rumahnya dengan kerelaan dan mengajar kami dengan penuh kesabaran. Tidak berkeliling mengajak orang sebagaimana dakwah pada umumnya.” ungkap Muhammad Saleh

Selain murid Puang La’lang, Polres Gowa juga mengerahkan puluhan angotanya. Bahkan sempat terjadi insiden ketika salah seorang pengunjung sidang yang merekam persidangan, dilarang oleh salah seorang polwan. Namun saat oknum polisi yang ambil gambar tidak dilarang atau di tegur sama sekali.

“Polisi tidak boleh melakukan itu di ruang sidang karena statusnya juga adalah salah satu pihak, kecuali hakim yang melarang”, pungkas ketua Tim Kuasa Hukum, Muh. Israq Mahmud.

Previous Post

Next Post

Ketua LPPM STIMLASH JAYA Makassar Kunjungi KKLP Di Desa Taring Kab Gowa

Related Posts

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
DAERAH

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi
DAERAH

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026
“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”
HUKUM & KRIMINAL

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

November 28, 2025
“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”
HUKUM & KRIMINAL

“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”

November 9, 2025
Next Post

Ketua LPPM STIMLASH JAYA Makassar Kunjungi KKLP Di Desa Taring Kab Gowa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  2. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap
  3. Abd Azis se mengenai BK DPRD Makassar: Perbuatan Ke 13 Anggota Dewan Itu Salah
  4. Abd Azis se mengenai Parah!! Satu Wartawan Online Jadi bulan Bulanan Oknum Brimob, Saat Meliput Aksi Unras Di DPRD Makassar
  5. Hardiantor mengenai CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.