Gowa | RadarNKRI — Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Ang Mery kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (3/2/2026). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Salah satu saksi, Sukmawati, dalam keterangannya di bawah sumpah, menjelaskan pengalamannya saat menangani administrasi keuangan di dua usaha berbeda, masing-masing milik terdakwa Ang Mery di Jalan Boulevard dan milik Kong Ambry Kandoly alias Bos Atung di Jalan Sulawesi. Menurut saksi, meskipun keduanya saat itu masih berstatus suami-istri, pengelolaan keuangan dilakukan secara terpisah.
Saksi menyampaikan bahwa dirinya pernah melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Mery Anggrek berada di meja ruangan Kong Ambry. Ia juga menyebutkan bahwa almarhum Hidayat, karyawan Kong Ambry, sering berada di ruangan tersebut. Keterangan tersebut disampaikan saksi sebagai apa yang ia lihat dan ketahui secara langsung.
Dalam persidangan, Sukmawati juga memberikan keterangan terkait proses pembuatan lima Akta Jual Beli (AJB) yang kini menjadi objek perkara, yakni AJB Nomor 63/2011, 17/2012, 45/2012, 75/2013, dan 114/2014. Berdasarkan pengetahuan saksi, dokumen-dokumen tersebut dibuat menggunakan KTP atas nama Mery Anggrek dengan NIK 7371125001610003, dan proses pembuatannya dilakukan melalui notaris.
Saksi menyatakan bahwa perintah terkait pengurusan AJB tersebut, menurut sepengetahuannya, berasal dari Kong Ambry bersama Mappikarim Daeng Emba. Namun demikian, keterangan tersebut disampaikan saksi berdasarkan apa yang ia ketahui selama bekerja dan akan dinilai oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari alat bukti persidangan.
Terkait penandatanganan dokumen, Sukmawati mengaku pernah melihat terdakwa Ang Mery menandatangani dokumen di hadapan notaris. Ia menegaskan bahwa pada saat itu dirinya tidak mengetahui secara pasti jenis dokumen yang ditandatangani, sehingga keterangan tersebut disampaikan sebatas pada apa yang ia lihat secara langsung.
Sukmawati juga mengungkapkan peristiwa kebakaran toko milik Kong Ambry pada Februari 2017, yang menyebabkan sejumlah dokumen basah dan harus dikeringkan. Menurut saksi, setelah kejadian tersebut, ia bersama Kong Ambry memilah sejumlah dokumen, termasuk akta dan sertifikat yang tersimpan di lokasi tersebut.
Keterangan tersebut dinilai sejalan dengan pernyataan saksi Nova yang sebelumnya diperiksa dalam persidangan, terkait lokasi penyimpanan dokumen-dokumen dimaksud. Seluruh keterangan saksi, baik yang memberatkan maupun meringankan, akan diuji oleh Majelis Hakim dalam proses pembuktian.
Selain itu, Sukmawati juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi saksi dalam perkara lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2024, yang melibatkan Kong Ambry. Dalam perkara tersebut, pengadilan telah menjatuhkan putusan pidana sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Saksi lainnya, The Mei Lan dan Sugiyanto Limpo, yang merupakan teman sekolah terdakwa sejak SMP, memberikan keterangan mengenai identitas dan penggunaan nama terdakwa. Keduanya menyatakan lebih mengenal nama Mery Anggrek sejak lama, jauh sebelum adanya perubahan nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan resmi.
Sugiyanto Limpo juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi pemasok material bangunan pada salah satu objek yang kini tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut keterangannya, pemesanan material tersebut dilakukan oleh pihak lain, dan keterangan tersebut disampaikan sesuai dengan yang ia alami.
Menanggapi keterangan para saksi, penasihat hukum terdakwa Ang Mery, Yusuf Laoh, menyampaikan pandangan hukumnya bahwa penggunaan KTP atas nama Mery Anggrek telah terjadi sebelum lima AJB dalam dakwaan JPU dibuat. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan terdakwa dan akan dinilai oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada dakwaannya dan menegaskan bahwa seluruh fakta dan keterangan saksi akan diuji secara menyeluruh dalam persidangan.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Laporan (Red) Alvin











