RadarNKRI.com – Makassar — Tim penasihat hukum terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Jermias Rarsina, S.H., M.H., Lukman, S.H., dan Safardin, S.H., dari Law Office Safar and Partners menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan bahwa eksepsi diajukan sebagai bentuk keberatan atas dakwaan dengan register PDM-101/P.4.10/Eoh.2/04/2026 yang dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum menjelaskan, dalam uraian dakwaan disebutkan adanya peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu berbeda.
Namun, menurut mereka, uraian tersebut tidak disusun secara tepat sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi perkara.
“Seharusnya jaksa menjelaskan keterkaitan antarperistiwa tersebut secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” tegas mereka.
Mengacu pada ketentuan KUHAP, surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil berupa uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu (tempus) dan tempat (locus) peristiwa.
Tim penasihat hukum menilai unsur tersebut tidak diuraikan secara memadai dalam dakwaan.
Mereka juga menyoroti tidak dijelaskannya keterkaitan antarperistiwa yang terjadi dalam kurun waktu berbeda, padahal dinilai saling berhubungan.
“Jika syarat materiil tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum,” kata tim penasihat hukum.
Dalam argumentasinya, penasihat hukum mengacu pada pandangan ahli hukum yang menyebut surat dakwaan harus menjadi perumusan lengkap berdasarkan hasil penyidikan.
Jika tidak disusun secara jelas dan lengkap, dakwaan dapat dikategorikan sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.
Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat berakibat pada tidak sahnya dakwaan dan penghentian proses pemeriksaan perkara.
Saat ini, majelis hakim masih mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan akan memutus melalui putusan sela dalam persidangan lanjutan.(*)
Tim Kuasa Hukum










