• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa Membludak Di Pengadilan

Januari 8, 2020
in HUKUM & KRIMINAL
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, (Radarnkri.com) — Sidang hari ketiga praperadilan kasus Puang La’lang di Pengadilan Negeri Sungguminas, Kabupaten Gowa, Rabu (8/01/2020) pukul 09.00 WITA.

Dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon menyita perhatian masyarakat terutama pengikut Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Syekh Andi Malakuti Petta Puang Karaeng La’lang alias Puang La’lang.

Baca:

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026

Sidang yang dijadwalkan pada jam 9 pagi WITA telah dipenuhi pengunjung. Polres Gowa yang merupakan termohon dalam praperadilan ini, seperti biasa mengerahkan sejumlah anggotanya.

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa membludak di PN Sungguminasa

Namun pada persidangan kali ini tidak terlihat ada anggotanya yang membawa senjata laras panjang di ruang sidang, seperti sebelumnya. Sidang dibuka oleh hakim dengan mempersilahkan pemohon membacakan replik.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang membacakan replik yang dibacakan oleh Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL. Pada intinya pemohon menyanggah hampir semua jawaban polisi dan bersikukuh bahwa prosedur penetapan tersangka kepada kliennya adalah cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang Saat Membacakan Replik

Sejumlah alasan dikemukakan untuk membantah alasan polisi yang disampaikan pada persidangan hari sebelumnya.

Diantaranya adalah bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan polisi oleh H. Abu Bakar Paka. Sebagaimana yang menjadi alasan penangkapan dan penahanan kepada kliennya.

Menurutnya, SPDP yang dimunculkan polisi adalah berdasarkan laporan atas nama Hartini Binti Sirajuddin dan pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa dalam berita acara pemeriksaan mengenai laporan polisi berdasarkan laporan Hartini binti Sirajuddin.

Tim Penyidik Polres Gowa beserta kuasa hukum

Satu-satunya laporan polisi yang dijalani pemohon adalah adalah laporan Abu Bakar Paka. Dan menurut pemohon, Abu Bakar Paka tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Puang La’lang karena tidak melihat, mendengar, mengalami sendiri atau telah menjadi korban penipuan, atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Tindak Pidana Pencatatan Nikah, Talaq, dan Rujuk.

Atau dengan kata lain apakah Abu Bakar Paka pernah menikah atau Talaq atau Rujuk dihadapan pemohon? Pertanyaan retoris dari replik yang disampaikan pengacara Muhammad Israq Mahmud ini membuat sejumlah pengunjung sidang mendehem dan menahan senyum.

Hal lain yang dipertanyakan pemohon adalah, kronologis yang disampaikan polisi yang mengeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 September 2019 tanpa mencantumkan waktu dan pada hari dan tanggal yang sama melakukanya rencana penyelidikan, melakukan interogasi terhadap 3 orang dalam durasi 30 menit, mendatangi TKP di Somba Opu pada pukul 14. 30 , dan pada pukul 16.00 WITA dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gowa IPTU H. MAS JAYA, SKM.

Selanjutnya, pada tanggal dan waktu yang sama 11 September 2019 pukul 16.00 Wita dikeluarkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan masing-masing tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa IPTU MUHAMMAD RIVAI, SH.

Setelah memperhatikan dan meneliti waktu kronologis kejadian diatas, Polisi hanya membutuhkan waktu pelaksanaan penyelidikan kurang lebih 2, 5 (dua setengah) jam saja, dari sejak pukul 13.30 s/d pukul 16 WITA.

” Proses penyelidikan dalam waktu singkat tersebut sangat tidak rasional dan manipulatif,”! tegas Muhammad Israq yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulsel ini.

Muhammad Isra kembali melontarkan pertanyaan retoris setelah menguliti kronologis polisi.

Bagaimana mungkin polisi hanya menggunakan waktu 2,5 jam untuk memeriksa 3 orang saksi dan melakukan olah TKP sekaligus, membuat produk TKP berupa Berita Acara Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , Gambar SKET MAPS, Foto TKP Google Maps dan dokumentasi TKP/ Foto TKP?

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang ini pun menguraikan analisanya. “Jika rata-rata proses lidik polisi dengan tindakan pemeriksaan dan olah TKP, membutuhkan waktu 25 menit untuk melakukan satu kegiatan.

“Hal ini jelas tidak masuk akal. Pemohon dapat mengukur kemampuan Termohon dari durasi membaca jawaban Termohon sebanyak 14 halaman, dan membutuhkan waktu kurang lebih 1 (satu ) jam hanya untuk membaca saja, sedangkan proses penyelidikan dengan saksi dan olah TKP membutuhkan pertanyaan dan jawaban , analisa jawaban, analisa pertanyaan, pengetikan, memcetak dan perjalanan dan lain-lain.

Polisi sebagai Termohon dalam pra peradilan ini, melakukan rekayasa dan tidak jujur dalam menangani perkara ini. Termohon terbukti tidak pernah melakukan penyelidikan,” urai Muhammad Israq dengan tegas.

Setelah pembacaan replik, hakim mempersilakan polisi untuk menanggapi dan mengajukan renvoy, dan secara langsung menyatakan tidak ada tanggapan dan renvoy.

Salah seorang pengunjung sidang, Hendra R setelah mendengar uraian Tim Kuasa Hukum Puang La’lang mengatakan, ” Polisi telah gegabah bertindak dan menetapkan Puang La’lang sebagai tersangka dan bahkan berani menabrak rambu-rambu hukum.

Dipaksakan sekali kasus ini. Ada apa sebenarnya ? Mengapa Puang La’lang difitnah begitu kejam dan dizalimi, ada apa dibalik ini semua?”

Selanjutnya Hendra R mengatakan, sebagai masyarakat kita harus mencermati kasus ini, karena menyangkut seorang ulama yang difitnah melalui berita-berita yang tidak berimbang melalui media dan memvonis beliau secara sosial. Ini jelas merugikan secara moril dan materil bagi keluarga dan pengikut thariqat mu’tabarah Tajul Khalawaty Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Puang La’lang”! tegasnya.

Persidangan dilanjutkan besok, Kamis 9 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. (JFR)

Previous Post

Nando Jebolan Liga Dangdut Indosiar, (LIDA) Konser Mini Di Pattalasang Kab Gowa

Next Post

Pra Musrembang, Bhabinkamtibmas Kel Butung Gelar Rapat Bersama Warga

Related Posts

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
DAERAH

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi
DAERAH

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026
“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”
HUKUM & KRIMINAL

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

November 28, 2025
“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”
HUKUM & KRIMINAL

“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”

November 9, 2025
Next Post

Pra Musrembang, Bhabinkamtibmas Kel Butung Gelar Rapat Bersama Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  2. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap
  3. Abd Azis se mengenai BK DPRD Makassar: Perbuatan Ke 13 Anggota Dewan Itu Salah
  4. Abd Azis se mengenai Parah!! Satu Wartawan Online Jadi bulan Bulanan Oknum Brimob, Saat Meliput Aksi Unras Di DPRD Makassar
  5. Hardiantor mengenai CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.