RADARNKRI.Com I Gowa – Terkait dengan kegiatan parkir dan pengelolaannya di rumah sakit Syekh Yusuf Kab Gowa Sebenarnya bukan sebuah kisruh dan tidak perlu dipersoalkan karena sangat jelas sekali diatur oleh peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang pajak parkir, pajak parkir yang diatur perda ini adalah 30 persen masuk di Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Gowa.
Kita harus bisa membedakan antara pajak parkir dan retribusi parkir sekali lagi retribusi parkir bukan distribusi parkir seperti yang diberitakan sorotan salah satu LSM di media online beberapa waktu lalu,” kata Makmur ketua koordinator Somba Opu Hipma Gowa.
Pemerintah Kabupaten Gowa berhak untuk mempihak ketigakan pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf agar lebih jelas pemasukan Pendapatan Asli Daerah untuk pajak parkir.
Mengenai dengan pembagian 70% hasil pengelolaan parkir untuk pengelola saya pikir itu sah-sah saja dan wajar karena pengelola menyiapkan tenaga dan peralatan, siapa yang mau berinvestasi tapi tidak ada keuntungan,” tambah aktivis mahasiswa ini.
Justru yang harus menjadi sorotan bersama adalah parkir liar yang ada di luar RSU Syech Yusuf karena tidak masuk ke PAD dan terjadi praktek pungli, setoran pengelola parkir liar ini hanya masuk ke oknum pegawai dinas Perhubungan.
Saya berharap satpol pemkab Gowa segera menertibkan parkir liar ini karena sangat merugikan daerah dalam hal pembagian hasil dan merugikan kami sebagai pengguna jalan karena pada jam besuk biasanya sangat macet akibat parkir liar ini,” ujarnya lagi.(AS)