• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang Divonis Bebas dari Tuntutan Jaksa

Maret 22, 2024
in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang Divonis Bebas dari Tuntutan Jaksa
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadaNKRI – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan Bibit Kopi Dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel, Tahun Anggaran 2022, bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Onslag.

Ketiga terdakwa pengadaan bibit kopi kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang itu, masing-masing Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun. Sidang putusan ketiga terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Jumat (22/3/2024).

Baca:

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Maret 16, 2026
Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Februari 25, 2026
Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Februari 7, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rutan segera setelah putusan ini diucapkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemauan, kedudukan, harkat serta martabatnya, ” ucap Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Jumat (22/3/2024).

Dimana sebelumnya, tuntutan JPU Kajari Enrekang menyatakan, terdakwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

 

Tuntutan JPU juga perintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Sedang tuntutan terdakwa Harun, pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 985.000.000, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita oleh JPU untuk di lelang.

Hasilnya lelang harta benda itu,  digunakan untuk menutupi uang pengganti dan bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara terdakwa Muchlis, dipidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Alhamdulillah setelah melewati proses persidangan yang panjang, mulai dari prapradilan di PN Enrekang pada bulan september 2023, sampai pada pelimpahan ke Pengadilan tipikor Makassar yang sidangnya dimulai pada bulan november 2023 sampai pada agenda sidang putusan hari ini jumat 22 Maret 2024, sesuai dengan harapan kami beserta tim dan ketiga klien kami.

Kami menganggap putusan majelis hakim sudah tepat, melihat dari segala bukti persidangan,saksi-saksi dan keterangan ahli baik yang dihadirkan oleh JPU maupun Penasihat hukum terdakwa.

Adapun penasihat hukum terdakwa yang hadir pada persidangan hari ini,
Wahyu hidayat MP,SH.
Tri ariadi rahmat,SH.MH.
Bayu aryanatha putra.SH.MH
Jusrianto.SH.
Muh Nur Khutbanullah.SH.

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus Tipikor
Previous Post

Tanggap dan Cepat, YBM PT PLN (Persero) UP3 Kendari Salurkan Bantuan Korban Banjir

Next Post

Distorsi Musik Metal dan Pesan Religius Para Rockstar Indonesia

Related Posts

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
DAERAH

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Maret 16, 2026
Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
DAERAH

Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Februari 25, 2026
Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
DAERAH

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Februari 7, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka
DAERAH

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka

Januari 31, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
DAERAH

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
Next Post
Distorsi Musik Metal dan Pesan Religius Para Rockstar Indonesia

Distorsi Musik Metal dan Pesan Religius Para Rockstar Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
  • Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.