RadaNKRI – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan Bibit Kopi Dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel, Tahun Anggaran 2022, bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Onslag.
Ketiga terdakwa pengadaan bibit kopi kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang itu, masing-masing Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun. Sidang putusan ketiga terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Jumat (22/3/2024).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rutan segera setelah putusan ini diucapkan.
βMemulihkan hak-hak terdakwa dalam kemauan, kedudukan, harkat serta martabatnya, β ucap Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Jumat (22/3/2024).
Dimana sebelumnya, tuntutan JPU Kajari Enrekang menyatakan, terdakwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan JPU juga perintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Sedang tuntutan terdakwa Harun, pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 985.000.000, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita oleh JPU untuk di lelang.
Hasilnya lelang harta benda itu,Β digunakan untuk menutupi uang pengganti dan bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara terdakwa Muchlis, dipidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Alhamdulillah setelah melewati proses persidangan yang panjang, mulai dari prapradilan di PN Enrekang pada bulan september 2023, sampai pada pelimpahan ke Pengadilan tipikor Makassar yang sidangnya dimulai pada bulan november 2023 sampai pada agenda sidang putusan hari ini jumat 22 Maret 2024, sesuai dengan harapan kami beserta tim dan ketiga klien kami.
Kami menganggap putusan majelis hakim sudah tepat, melihat dari segala bukti persidangan,saksi-saksi dan keterangan ahli baik yang dihadirkan oleh JPU maupun Penasihat hukum terdakwa.
Adapun penasihat hukum terdakwa yang hadir pada persidangan hari ini,
Wahyu hidayat MP,SH.
Tri ariadi rahmat,SH.MH.
Bayu aryanatha putra.SH.MH
Jusrianto.SH.
Muh Nur Khutbanullah.SH.