Makassar, (Radarnkri.com) — Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) terus melebarkan sayap di seluruh Indonesia dengan merekrut jaringan aktifis pergerakan yang ada di Kabupaten Kota dan Provinsi di Seluruh Indonesia, Makassar (20/05)
Setelah sukses melebarkan sayap di Papua kini BAIN HAM RI kembali menggarap Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku.
Ketua Bidang OKK BAIN HAM RI, Djaya, SKM., SH mengatakan diakhir Mei 2020 dua orang aktifis pergerakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku 29 Mei mendapatkan Surat Mandat dari DPP BAIN HAM RI untuk Nusa Tenggara Timur di percayakan kepada Melchianus Nonna dan Provinsi Maluku di percayakan kepada Saukan Tomagola.
Penerima mandat yakni Melchianus Nonna dan Saukan Tomagola di berikan tugas zelama waktu 45 hari kerja untuk merampungkan kepengurusan DPW BAIN HAM RI Provinsi NTT dan Provinsi Maluku dengan pengurus yang handal di Bidang Advokasi dan Investigasi.
Mandat yang di terima 2 Provinsi ini dikirim ke daerah masing- masing setelah ada persetujuan dari Pengurus dan Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR. Muhammad Nur, SH.,MH ,Ujar Djaya yang akrab di sapa Bang Jaju.
BAIN HAM RI memiliki beberapa program selain kaderisasi dan pendidikan di Bidang hukum juga memprogram klinik hukum sebagai wadah konsultasi terkait berbagai persoalan di masyarakat sehingga nantinya BAIN HAM RI akan menghadirkan satu desa satu Paralegal dan di perkuat oleh bebeberapa Advokat ,tutup Djaya yang juga mantan jurnalis Kompastv, RCTI dan KBR 68H Jakarta (*).
Editor : Jufri