Jakarta – RadarNkri.com –Pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau danaProgramKeluargaHarapan (PKH) pada tahun ini.
Bantuan yang bertujuan untuk meringankan dampak Covid-19 ini, salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada anak sekolah dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.
Dengan rincian sebagai berikut :
- Pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan;
- SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan;
- SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
Penyaluran BLT bagi para pelajar akan terbagi menjadi 4 kali masa pencairan dalam satu tahun yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Bantuan BLT ini dapat diambil melalui Bank BUMN yang dirujuk oleh pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Syarat untuk mencairkan dana tersebut, antara lain sebagai berikut :
- Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintarhttps://pip.kemdikbud.go.id.
BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. (Red)