RADARNKRI.Com I Makassar – Puluhan Massa pendukung pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Muyasari Paramastuti (DIAmi) kembali melakukan mengepung Kantor DPRD Kota Makassar untuk meminta ketegasan dari Badan Kehormatan (BK) terkait pelanggaran ke 13 legislator tersebut, Kamis 12/04/2018.
Pelanggaran tersebut berupa penggunaan fasilitas negara sebagai alat kampanye yang dapat diberikan sanksi hukum pasal 187 ayat 3 pidana maksimal 6 bulan. Hal itu berdasarkan pasal 69 huruf H UU Pemilihan No 10 Tahun 2016.
Dalam Aksinya massa pendukung paslon DIAmi meminta keadilan di negeri ini, dimana yang melanggar di hukum sesuai aturan yang berlaku.
Imran yusuf selaku jenderal lapangan menegaskan jika tuntutan yang layangkan tidak digubris oleh Badan Kehormatan Dewan dan Gakkumdu Kota Makassar, dirinya mengancam akan menurunkan lebih banyak massa.
” Hari ini kami menuntut kejelasan tentang tuntutan kami, jika tidak digubris maka kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi dari hari ini,”tegasnya.(WI)