RADARNKRI.Com I Makassar – Tim Hukum pasangan calon Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) resmi mengajukan permohonan supervisi ke Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ke 13 anggota dewan tersebut. Selasa 10/04/2018.
Akhmad Rianto SH mengajukan permohonan supervisi ke Bawaslu Provinsi Sulsel, bertepatan dengan rekan-rekannya yang juga mengajukan permohonan yang sama langsung ke Bawaslu RI di Jakarta.
Menurutnya permohonan supervisi dan pengambilalihan kasus 13 legislator ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, agar Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas untuk menanggapi permohonan kami ini secara profesional,” kata Akhmad, dalam konferensi persnya di Warkop 52.
Dirinya menjelaskan bahwa pasal 29 huruf b UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Bawaslu RI dan Provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang dinilai mandek pada jajaran di bawahnya.
” Jelas Tim Hukum DIAmi memang menaruh kecurigaan terhadap Gakkumdu Kota Makassar yang menghentikan kasus tersebut sehingga tidak berlanjut ke tahap sidik. Padahal 13 legislator tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 huruf h UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, terangnya
Dan dalam Pasal 72 ayat 1 UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“13 legislator ini juga melanggar PKPU No.4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 3 huruf a bahwa pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Di mana pada ayat 5 huruf b dan c dijelaskan bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, sarana perkantoran dan peralatan lainnya,” Ungkap Tim Hukum DIAmi Akhmad Rianto SH & Partners ini.(WI)