• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Dewan Pers Pintar Sebut UU Pers Tapi Tidak Tahu Pasal Berapa

Oktober 22, 2019
in METRO
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarnkri.com, MAKASSAR — Anggota Dewan Pers Pusat, Jamalul Insan, mengisi materi Interaksi dengan Media Pers dan Jurnalistik, pada Workshop Humas yang dilaksanakan Biro Humas Sulsel dan Korsupgah KPK RI di Maxone Hotel, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Senin (21/10).

Materi Interaksi bersama Media Pers dan Jurnalis yang dibawakan Jamalul berfokus pada pentingnya pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi di Dewan Pers. Pasalnya, menurut Jamalul Insan, saat ini sejumlah media belum terdaftar secara resmi di dewan pers.

Baca:

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024

Jamalul menyebutkan, Dewan Pers membuat standar aturan bagi perusahaan media agar melaksanakan tugasnya dengan profesional. Standar aturan yang patut dipenuhi oleh media adalah memiliki badan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki sistem penggajian yang jelas, standar upah yang sesuai bagi karyawan, serta pemimpin redaksi telah melaksanakan Uji Kompetensi Jurnalis.

“Hal ini perlu dilakukan agar media benar-benar professional dan membuat produk jurnalistik yang baik,” terang Jamalul.

“Selain itu, menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi memudahkan pemerintah untuk mengecek aliran dana, jika di kemudian hari diminta pertanggungjawabannya,” tambah Jamalul.

Untuk itu, Jamalul mengatakan, Pemerintah Daerah perlu menjalin kerja sama dengan media yang telah terverifikasi.

“Kalau Pemda ingin mendapat output yang bagus, sebaiknya melaksanakan kerja sama dengan media yang profesional. Yang punya standar perusahaan bagus dan jurnalisnya bagus,” jelasnya.

Media yang terverifikasi wajib melaksanakan aturan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2002 bagi media penyiaran, serta 11 aturan kode etik jurnalistik di antaranya wajib untuk independen, akurat, berimbang, tidak bertindak buruk, professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Untuk memudahkan Pemerintah Daerah mengetahui daftar media yang telah terverifikasi di Dewan Pers, Jamalul mengatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran secara berkala kepada Pemda. Sekaligus untuk medorong media mendaftarkan memverifikasi media mereka,” tutup Jamalul.

Sementara itu Wilson Lalengke dalam releasenya beberapa hari lalu mengatakan dunia Pers di tanah air kembali dikeruhkan oleh statement tidak simpatik dan pantas yang dilontarkan Dewan Pers beberapa waktu terakhir ini.

Penegasannya, Setelah keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Pers dalam perkara gugatan PMH terhadap Dewan Pers dibatalkan PT DKI Jakarta, serta penolakan majelis hakim banding terhadap eksepsi Dewan Pers, lembaga bentukan puluhan organisasi pers Indonesia itu justru melancarkan berbagai manuver bernuansa premanisme dengan mengintervensi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah pihak, dan mengharapkan agar Dewan Pers kembali ke khitahnya menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ia mengungkapkan keprihatinannya atas ulah Dewan Pers yang menurutnya telah bermutasi menjadi lembaga regulator, layaknya ‘dewan perwakilan rakyat’.

” Dewan Pers hari-hari ini telah menjelma menjadi polisi atau jaksa pers yang dengan tanpa malu-malu melemparkan ‘ancaman’ ke dunia pers melalui tangan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat prihatin melihat gelagat tidak bersahabat Dewan Pers selama ini. Lembaga itu telah menjelma menjadi monster yang menebarkan ancaman ke kalangan pers di daerah-daerah.

Mungkin karena kehabisan bensin untuk berhadapan langsung dengan kawan-kawan media, dia mengancam lewat himbauan bernada premanisme ke pemda-pemda, melarang melakukan kerjasama dengan berbagai media, terutama yang belum daftar ke lembaga Dewan Pers.

Pasal berapa di UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media harus daftar ke lembaga itu ? Dewan Pers hanya pintar menyebut Undang undang tapi tidak dapat menunjukkan pasal berapa” tutup Wilson dalam releasenya, Kamis 17 Oktober 2019.

Previous Post

Pimpinan Sementara DPRD Sulsel Dilantik, Gubernur NA : Mari Sukses Bersama

Next Post

Terkait Pemberitaan Mobil Bodong, UA Klarifikasi, Ini kronologinya

Related Posts

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta
DAERAH

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan
EKONOMI

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, DKP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Terpadu dan Pemantauan Harga Ketersediaan Bahan Pangan

April 2, 2024
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan
HUKUM & KRIMINAL

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum
DAERAH

DEMA UIN Gelar Bukber dan Dialog di Makassar, Hadirkan Komisioner KPU Gowa dan Seniman Hukum

Maret 31, 2024
Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil
METRO

Ormas Jogja Islamic Never Die (Joxzin) Menggelar Kegiatan Bagi-Bagi Takjil

Maret 30, 2024
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara
DAERAH

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Maret 30, 2024
Next Post

Terkait Pemberitaan Mobil Bodong, UA Klarifikasi, Ini kronologinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
  • Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.